Mentan Usul Bentuk Korporasi untuk Mengatur Tata Niaga Kratom
Dilirik pemerintah sebagai potensi ekonomi baru.
Fortune Recap
- Pemerintah akan segera membuat regulasi tentang budi daya kratom di Indonesia.
- Koperasi di bawah Kementerian Pertanian diusulkan untuk memastikan kualitas dan kontinuitas produksi kratom.
- Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas membahas penurunan harga ekspor kratom dan prospek ekspor yang menurun.
Jakarta, FORTUNE - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengatakan pemerintah akan segera menelurkan regulasi tentang budi daya Kratom di Tanah Air.
Untuk tata niaganya, pemerintah mengusulkan pembentukan koperasi yang berada di bawah naungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Melalui badan tersebut, kualitas dan kontinuitas produksi kratom diharapkan dapat terpenuhi sebagai syarat utama untuk meningkatkan Ekspor dan mensejahterakan Petani.
“Kalau ada koperasi yang mengelola, ini kita korporasikan sehingga kualitasnya terjamin, kuantitasnya terjamin, karena itu syarat untuk ekspor,” kata Amran dalam keterangannya yang dikutip Kamis (20/6).
Hari ini Presiden Joko Widodo telah memimpin rapat terbatas dengan sejumlah menterinya di Istana Merdeka, Jakarta.
Fokus rapat tersebut adalah pembahasan mengenai budi daya kratom di Indonesia sebagai langkah untuk meningkatkan nilai ekonomis dan kualitas produksi tanaman yang tengah mengalami penurunan harga yang cukup drastis tersebut.
Dalam rapat tersebut, Jokowi dan para menteri terkait juga membahas tentang prospek ekspor kratom yang saat ini harga pasarnya telah menurun cukup drastis menjadi US$2 hingga US$5 per unit, dari sebelumnya US$30.
Aturannya sedang disiapkan
Selain itu, Amran mengharapkan aturan teknis mengenai budi daya kratom dapat segera ditetapkan untuk memfasilitasi proses budi daya yang lebih terstruktur dan produktif.
Dengan harga yang menguntungkan, kata Amran, budi daya kratom dapat menjadi pilihan yang menjanjikan bagi petani di Indonesia.
“Nanti begitu regulasinya sudah ada, budi dayanya insyaallah mudah. Kenapa? Karena harganya baik, harganya bagus, pernah mencapai 30 dolar,” ujarnya.
Nilai ekspor kratom Indonesia dan risikonya
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), nilai ekspor kratom Indonesia mengalami penurunan dari US$16,23 juta pada 2018 menjadi US$9,95 juta pada 2019.
Namun, nilai ekspor kratom kembali meningkat pada 2020 menjadi US$13,16 juta dan terus menunjukkan tren peningkatan hingga 2022.
Kinerja ekspor yang positif ini berlanjut pada 2023. Pada periode Januari–Mei 2023, nilai ekspor kratom Indonesia tumbuh 52,04 persen mencapai US$7,33 juta.
Menurut laman resmi Badan Narkotika Nasional (BNN), kratom memiliki efek samping yang berbahaya, terutama jika digunakan tanpa dosis yang tepat. Namun, kratom belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika dan regulasi pemerintah daerah belum dapat membatasi penggunaannya.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang penggunaan daun kratom sebagai suplemen atau obat herbal.
BNN mencatat peningkatan penggunaan kratom ditandai dengan banyaknya petani tanaman biasa yang beralih menjadi petani kratom karena hasil budi daya kratom dianggap lebih menjanjikan.