NEWS

Mentan Usul Bentuk Korporasi untuk Mengatur Tata Niaga Kratom

Dilirik pemerintah sebagai potensi ekonomi baru.

Mentan Usul Bentuk Korporasi untuk Mengatur Tata Niaga KratomIlustrasi: daun kratom yang sudah diekstraksi menjadi kapsul. (Dok. 123RF)
20 June 2024

Fortune Recap

  • Pemerintah akan segera membuat regulasi tentang budi daya kratom di Indonesia.
  • Koperasi di bawah Kementerian Pertanian diusulkan untuk memastikan kualitas dan kontinuitas produksi kratom.
  • Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas membahas penurunan harga ekspor kratom dan prospek ekspor yang menurun.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengatakan pemerintah akan segera menelurkan regulasi tentang budi daya Kratom di Tanah Air.

Untuk tata niaganya, pemerintah mengusulkan pembentukan koperasi yang berada di bawah naungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Melalui badan tersebut, kualitas dan kontinuitas produksi kratom diharapkan dapat terpenuhi sebagai syarat utama untuk meningkatkan Ekspor dan mensejahterakan Petani.

“Kalau ada koperasi yang mengelola, ini kita korporasikan sehingga kualitasnya terjamin,  kuantitasnya terjamin, karena itu syarat untuk ekspor,” kata Amran dalam keterangannya yang dikutip Kamis (20/6).

Hari ini Presiden Joko Widodo telah memimpin rapat terbatas dengan sejumlah menterinya di Istana Merdeka, Jakarta.

Fokus rapat tersebut adalah pembahasan mengenai budi daya kratom di Indonesia sebagai langkah untuk meningkatkan nilai ekonomis dan kualitas produksi tanaman yang tengah mengalami penurunan harga yang cukup drastis tersebut.

Dalam rapat tersebut, Jokowi dan para menteri terkait juga membahas tentang prospek ekspor kratom yang saat ini harga pasarnya telah menurun cukup drastis menjadi US$2 hingga US$5 per unit, dari sebelumnya US$30.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.