Menteri Nadiem Tolak Melayu Jadi Bahasa Resmi ASEAN Usulan PM Malaysia
Ada sederet alasan Nadiem tolak Melayu jadi bahasa ASEAN.
Jakarta, FORTUNE – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menolak bahasa Melayu sebagai bahasa perantara antara Indonesia dan Malaysia, serta sebagai bahasa resmi ASEAN. Menurutnya, wacana tersebut perlu dilakukan kajian dan pembahasan lebih lanjut.
“Saya sebagai Mendikbudristek tentu menolak usulan tersebut. Namun, karena ada keinginan negara sahabat kita mengajukan bahasa Melayu sebagai bahasa resmi ASEAN, tentu keinginan tersebut perlu dikaji dan dibahas lebih lanjut di tataran regional. Saya imbau seluruh masyarakat bahu membahu dengan pemerintah untuk terus berdayakan dan bela bahasa Indonesia,” kata Nadiem dalam keteranganya yang dikutip, Rabu (6/4).
Pada Jumat (1/4), Perdana Menteri Malaysia Dato' Sri Ismail Sabri Yaakob pada lawatannya ke Indonesia dan bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta. Dia menyatakan akan memperkuat bahasa Melayu sebagai bahasa perantara antara kedua kepala negara, serta sebagai bahasa resmi ASEAN.
Sederet alasan Nadiem
Bukan tanpa alasan Nadiem menolak, menurutnya bahasa Indonesia lebih layak untuk dikedepankan dengan mempertimbangkan keunggulan historis, hukum, dan linguistik. Dia menjelaskan bahwa di tingkat internasional, bahasa Indonesia telah menjadi bahasa terbesar di Asia Tenggara dan persebarannya telah mencakup 47 negara di seluruh dunia.
Selain itu, pembelajaran bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA) juga telah diselenggarakan oleh 428 lembaga, baik yang difasilitasi oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek, maupun yang diselenggarakan secara mandiri, pemerintah, dan lembaga di seluruh dunia.
Nadiem juga menyebut bahasa Indonesia juga diajarkan sebagai mata kuliah di sejumlah kampus kelas dunia di Eropa, Amerika Serikat, dan Australia, serta di beberapa perguruan tinggi terkemuka di Asia.
“Dengan semua keunggulan yang dimiliki bahasa Indonesia dari aspek historis, hukum, dan linguistik, serta bagaimana bahasa Indonesia telah menjadi bahasa yang diakui secara internasional, sudah selayaknya bahasa Indonesia duduk di posisi terdepan, dan jika memungkinkan menjadi bahasa pengantar untuk pertemuan-pertemuan resmi ASEAN,” ujar Nadiem.
Status dan fungsi bahasa Indonesia
Dalam perjalanannya, peran bahasa Indonesia diperkuat dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan hukum. Sesudah kemerdekaan Indonesia, disebutkan dalam Pasal 36 Undang-undang Dasar Republik Indonesia bahwa Bahasa Negara ialah bahasa Indonesia.
Status dan fungsi bahasa Indonesia ditegaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Kemudian diperjelas dengan lebih terperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan.