Menteri Teten: Tak Ada Pembatasan Jam Buka Warung Madura
Teten pastikan tidak ada lagi pernyataan yang membuat gaduh.
Fortune Recap
- Menteri Koperasi dan UKM memastikan tidak ada pembatasan jam operasional warung Madura dan toko kelontong milik rakyat.
- Peraturan Daerah Klungkung tidak melarang warung Madura beroperasi 24 jam, namun berlaku bagi ritel modern.
- Kemenkop UKM akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif bagi UMKM dan mendorong pengaturan jam operasional untuk pasar ritel modern.
Jakarta, FORTUNE - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, memastikan tidak ada rencana, arahan, ataupun kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yang membatasi jam beroperasi warung Madura ataupun toko kelontong milik rakyat.
Dia juga menjelaskan pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung No.13/2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” kata Teten saat konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Selasa (30/4).
Teten juga menegaskan, bahwa pihaknya akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemerintah daerah untuk mendukung UMKM.
Kemenkop UKM justru mendorong dan mendukung agar pemerintah daerah melakukan pengaturan jam operasional dan lokasi usaha bagi pasar ritel modern di daerahnya masing-masing. Dengan begitu, akan tercipta iklim usaha yang lebih baik dan sehat bagi pelaku UMKM.
“Sedangkan terhadap pernyataan pejabat di Kementerian Koperasi dan UKM sebagaimana dikutip sejumlah media saya sudah lakukan evaluasi dan memastikan agar ke depan tidak terulang lagi pernyataan yang menimbulkan kegaduhan, serta jelas keberpihakannya kepada kepentingan pelaku UMKM.” kata Teten.
Dorong ritel bantu UMKM
Sejalan dengan PP No.7/2021, Kemenkop UKM juga terus berkomitmen melindungi warung rakyat dan UMKM dari ekspansi ritel modern dengan mendorong implementasi dari kebijakan afirmasi 40 persen belanja pemerintah untuk UMKM, 30 persen ruang berjualan pada infratruktur publik untuk UMKM, dengan harga sewanya (sekurang-kurangnya) 30 persen lebih murah dari harga pasar yang berlaku.
“Kemenkop UKM juga mengajak pasar ritel modern menjadi bagian dari ekosistem penguatan UMKM di sekitarnya melalui kemitraan strategis untuk menyerap produk lokal dan memberi ruang khusus bagi UMKM,” ujarnya.
Hal tersebut, menurut Teten, sejalan dengan program Kemenkop UKM untuk memberdayakan UMKM di Tanah Air, salah satunya melalui SMESCO Indonesia yang telah bekerja sama dengan berbagai pihak membuka seluas-luasnya akses promosi dan penjualan bagi produk UMKM.