Mulai 1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Daftar dengan KTP dan KK
Dilakukan untuk menyasar penerima subsidi yang tepat.
Jakarta, FORTUNE – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG tabung 3 kilogram (kg) hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata.
Para pengguna yang belum terdata atau ingin memeriksa statusnya wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi. Untuk mendaftar, pengguna perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur/pangkalan resmi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, dalam siaran pers yang dikutip Rabu (20/12).
Pemerintah mengambil langkah tersebut untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG 3 Kg agar tepat sasaran.
Tutuka meyakinkan para pengguna LPG 3 kg untuk tidak mengkhawatirkan keamanan data pribadi yang digunakan untuk pendaftaran. Dia mengatakan pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen yang telah terdaftar dan terdata pada merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang No.27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Sudah banyak yang mendaftar
Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur/pangkalan resmi. Untuk memaksimalkan proses pendataan, pemerintah mendorong agar para pengguna LPG 3Kg yang belum terdata untuk segera mendaftar.
Pendataan pengguna LPG tabung 3 kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.
Tutuka mengatakan pendataan pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan 2023. Pemerintah berkomitmen melakukan transformasi subsidi LPG tabung 3 kg dengan bersandar pada basis target penerima atau by name by address yang terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Pendistribusian LPG tabung 3 kg tersebut perlu dilakukan secara akurat mengingat barang tersebut erupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden No.71/2015.
Realisasi penyaluran subsidi LPG 3 Kg
Dalam laporan terakhir Kementerian ESDM, tercatat realisasi penyerapan subsidi LPG 3 kg hingga Oktober 2023 telah mencapai Rp52,3 triliun dari anggaran Rp117,85 triliun.
Tiap tahun konsumsi LPG 3 kg mengalami lonjakan. Sejak 2019 hingga 2022, peningkatan konsumsi mencapai 4,5 persen per tahun.
Realisasi penyaluran LPG 3 kg pada 2022 mencapai 7,8 juta metrik ton. Bila melihat data tersebut, Kementerian ESDM menetapkan kuota penyaluran LPG 3 kg tahun ini mencapai 8 juta metrik ton. Per 31 Oktober 2023, elpiji yang disalurkan telah mencapai 76,2 persen dari kuota yang ditentukan.