Mulai Audit, BPKP Soroti Perbedaan Data Luas Kebun Sawit
Audit industri kelapa sawit adalah memetakan secara rinci.
Jakarta, FORTUNE - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyoroti belum adanya data informasi terkini yang jelas perihal luas perkebunan sawit rakyat. Data yang tersedia saat ini tidak sinkron antara satu instansi dengan instansi lain.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, berdasarkan data per 2010 yang diterima BPKP, luas perkebunan sawit rakyat sekitar 42 persen. Karena itu, BPKP memperkirakan luas perkebunan sawit rakyat sekarang telah berkurang dari jumlah tersebut.
"Sampai saat ini tidak ada satu instansi pun yang punya data itu. Ada yang punya data 2010, ada yang punya data 2009 dan tidak ada (data) yang sama. Nanti kami petakan semua," kata Ateh saat rapat koordinasi Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (7/7).
Ateh meminta peran aktif kepala daerah yang wilayahnya merupakan penghasil sawit untuk memberikan data-data terkait luas perkebunan sawit. Sebab hal ini menjadi salah satu upaya melakukan audit sawit secara komprehensif.
"Informasi data yang bapak-ibu (bupati anggota AKPSI) kumpulkan masih banyak yang belum masuk. Kita audit akan melihat keseluruhannya, tujuan utama untuk kepentingan negara," ujar Ateh.
Beberapa masalah lain
Tidak hanya itu, Ateh menyebut sejumlah permasalahan lain dari sisi hulu industri sawit. Di antaranya, harga tandan buah segar (TBS) petani rakyat yang fluktuatif dan tidak terproteksi, penggunaan lahan yang tidak sesuai izin, dan konflik lahan perkebunan.
Lalu, pemanfaatan dana pungutan ekspor untuk kebun sawit belum optimal, sebab produktivitas yang timpang antara perkebunan besar dan perkebunan rakyat.
"Saat ini menurut perhitungan kami bersama PTPN, produktivitas (sawit) di Malaysia jauh lebih tinggi. Di kita luasnya (lahan sawit) jauh lebih luas, tapi produktivitasnya jauh di bawah negara tetangga. Nanti kita lihat semua itu," ujarnya.
Ateh mengatakan kompleksnya pelaksanaan audit perkebunan kelapa sawit karena memotret gambaran menyeluruh untuk dijadikan landasan perbaikan tata kelola industri sawit. "Ruang lingkup audit ini sangat luas sekali dan semua stakeholder terlibat," katanya.
Audit akan rampung sebelum akhir tahun
Karena keterbatasan kewenangan BPKP, Ateh mengatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk melakukan audit sawit.
Ia menyatakan kolaborasi yang telah berjalan dengan Kejaksaan Agung. Tercatat setidaknya 80 auditor BPKP berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses audit sawit.
"Setiap hari berkoordinasi, mana yang masuk ukurannya pidana, mana yang masuk restorasi, perdata, kami bergabung semua," ujar Ateh.
Kemudian, BPKP nantinya akan berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan Polri.
Beberapa objek yang akan diaudit di antaranya terkait pemeriksaan pajak dan pemeriksaan ekspor. Ateh mengatakan, audit tersebut baru akan rampung secepatnya tiga bulan mendatang atau pada akhir kuartal III-2022.
"Jadi kita lihat luas sekali. Karena luas tidak mungkin kewenangannya ada di kami semua. Yang tidak bisa masuk kewenangan kami, kami akan berkolaborasi dengan instansi yang berwenang," katanya.