NEWS

Pemberian Izin Impor Daging ke Swasta Akan Terapkan Sistem Tender

Total kebutuhan impor daging pada 2022 mencapai 266.065 ton.

Pemberian Izin Impor Daging ke Swasta Akan Terapkan Sistem TenderPedagang daging menunggu calon pembeli di PD Pasar Jaya Kramat Jati, Jakarta, Minggu (27/2/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
09 March 2022

Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan baru mengenai prosedur impor daging sapi dan daging kerbau. Dalam aturan ini, pihak swasta berkesempatan mengimpor daging sapi dan daging kerbau, tetapi harus memenuhi syarat tertentu.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan ternak dan atau Produk hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, menjelaskan pihaknya hingga kini masih menyusun aturan turunannya.

“Nanti mungkin modelnya tender yang bisa suplai harga terendah ke konsumen itu yang akan kita kasih (izin) dulu,” kata dia saat ditemui di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (9/3).

Ihwal kuota impor daging bagi swasta akan dibicarakan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas). Namun, Wisnu mengatakan telah ada pihak swasta yang meminta persetujuan impor daging ke Kemendag.

“Izin impor masih bergerak terus, jadi alokasi masih tergantung dari permohonan,” ujarnya.

Harga daging naik

Kebijakan dimaksud digulirkan menyusul lonjakan harga di dalam negeri. Sepanjang Januari-Februari, berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), harga rata-rata bulanan daging sapi nasional pada Januari 2022 mencapai Rp124.500 per kilogram, dengan harga rata-rata tertinggi terdapat di pasar modern hingga mencapai Rp159.250  per kilogram.

Jumlah ini meningkat pada Februari dengan harga rata-rata nasional mencapai Rp125.000 per kilogram dan rata-rata tertinggi di pasar modern Rp160.650 per kilogram.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nisrina Nafisah menilai pemerintah perlu mengevaluasi regulasi impor daging sapi supaya dapat merespons kebutuhan pasar dengan cepat. 

Salah satu regulasi yang perlu dievaluasi adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 59 tahun 2016 pasal 10 ayat 1 dan pasal 11. “Permendag ini mewajibkan importir untuk memiliki izin impor sebelum mengimpor daging sapi dan hewan ternak di Indonesia,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (8/3).

Izin tersebut baru keluar setelah importir melengkapi lima dokumen, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan, Sertifikasi Registrasi Kepabeanan, Angka Pengenal Impor, Rekomendasi dari Menteri Pertanian dan Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan.

Waktu yang dibutuhkan, mulai dari pengajuan hingga keluarnya izin impor berkisar satu hingga tiga bulan. “Hal ini membuat para importir seringkali kehilangan momen yang tepat untuk mengimpor daging dengan harga murah,” ujarnya.

Total kebutuhan daging

Dalam neraca pasokan dan kebutuhan daging sapi 2022 yang telah disusun pemerintah, konsumsi per kapita pada 2022 mencapai 2,57 per kg per tahun, meningkat dari konsumsi 2021 yang 2,46 per kilogram per tahun. Jumlah penduduk bertambah dari 272,24 juta pada 2021 menjadi 274,85 juta pada 2022 sehingga kebutuhan daging meningkat dari 669.731 ton menjadi 706.388 ton.

Produksi nasional pada 2022 ditaksir 436.704 ton, naik dari 423.443 ton pada 2021. Dengan stok awal tahun 62.485 ton, Indonesia diperkirakan masih defisit 207.199 ton. Pemerintah juga menetapkan stok cadangan 58.886 ton sehingga kebutuhan impor menyentuh 266.065 ton.

 

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.