Pemerintah Daerah Bakal Tunda Opsen dan Beri Keringanan Pajak
Hal ini diharapkan jaga momentum pertumbuhan industri.
Fortune Recap
- Kebijakan ini diharapkan menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif dan mendukung keberlanjutan industri otomotif nasional.
- Pemerintah menurunkan tarif maksimal PKB menjadi 1,2 persen dan BBNKB sebesar 12 persen untuk mengakomodasi keberadaan opsen tanpa membebani masyarakat.
Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Setia Diarta, mengatakan sejumlah provinsi akan menunda pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Langkah ini juga disertai dengan pemberian keringanan pajak oleh pemerintah daerah demi menjaga pertumbuhan sektor otomotif nasional.
"Kami baru saja mendapatkan informasi bahwa ada beberapa penundaan atau keringanan yang diberikan pemerintah daerah terkait pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB. Hingga saat ini, tercatat 25 provinsi yang telah memberikan relaksasi terkait opsen ini," kata Setia dalam paparan prospek Industri Otomotif 2025 di kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (14/1).
Namun ia tak memerinci provinsi mana yang akan menunda kebijakan ini.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif, sekaligus memberikan dukungan bagi keberlanjutan industri otomotif nasional.
"Langkah ini penting untuk menjaga daya saing industri otomotif domestik maupun global," ujarnya.
Opsen PKB dan BBNKB diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam regulasi tersebut, besar opsen PKB dan BBNKB masing-masing ditetapkan 66 persen.
Sebagai bagian dari penyesuaian, pemerintah juga menurunkan tarif maksimal PKB dari 2 persen menjadi 1,2 persen. Sementara itu, tarif maksimal BBNKB ditentukan sebesar 12 persen. Penyesuaian ini bertujuan mengakomodasi keberadaan opsen tanpa membebani masyarakat.
Relaksasi opsen di 25 provinsi tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ yang diterbitkan pada 20 Desember 2024.
Dengan relaksasi ini, diharapkan industri otomotif dapat terus bertumbuh secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat daya saing nasional di pasar domestik dan internasional.
Insentif untuk industri otomotif
Setia juga mengatakan pemerintah tengah menyiapkan beberapa kebijakan baru untuk sektor otomotif pada 2025, mengingat peran strategis sektor ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
"Mengingat sektor otomotif adalah salah satu sektor penting ke depan untuk perekonomian kita, di 2025 kami akan menghadirkan sejumlah kebijakan baru, terutama untuk menghadapi tantangan terkait opsen pajak yang akan diterapkan di pemerintah daerah dan kota," ujarnya.
Menurut Setia, kenaikan opsen tersebut akan memengaruhi tarif PKB dan BBNKB. Oleh karena itu, untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung keberlanjutan sektor otomotif, Kemenperin mengusulkan pemberian sejumlah insentif.
Beberapa usulan insentif tersebut mencakup PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 3 persen untuk kendaraan hybrid, baik plug-in maupun full hybrid.
Selanjutnya, PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan EV sebesar 10 persen untuk mendorong industri kendaraan listrik.
"Kami berharap insentif-insentif ini dapat menjadi pemicu untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional, terutama dalam menghadapi tantangan 2025," kata Setia.