NEWS

Perbedaan Tugas Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden Prabowo

Banyak tokoh dilantik Prabowo guna mengisi berbagai jabatan.

Perbedaan Tugas Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden PrabowoSuasana pelantikan Ketua MA serta Kepala Badan, Gubernur Lemhanas, Utusan Khusus Presiden, Penasihat Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden pada Kabinet Merah Putih 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
23 October 2024

Fortune Recap

  • Presiden Prabowo Subianto melantik 15 tokoh sebagai utusan khusus, staf khusus, dan penasihat khusus presiden di Istana Negara.
  • Di antara yang dilantik adalah Wiranto dan Luhut Binsar Pandjaitan dari pensiunan TNI serta Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
  • Mantan menteri perdagangan Mari Elka Pangestu juga dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Presiden Prabowo Subianto akan melantik sejumlah tokoh untuk menjadi Utusan Khusus Presiden, staf khusus presiden, dan penasihat khusus presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10).

Pelantikan itu secara total melibatkan 15 tokoh dari berbagai macam latar belakang. Ambil misal pensiunan TNI, seperti Wiranto dan Luhut Binsar Pandjaitan masing-masing ditunjuk sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan serta Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.

Kemudian ada juga Raffi Farid Ahmad, yang dikenal orang banyak sebagai insan dunia hiburan dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Kemudian, ekonom senior dan juga mantan menteri perdagangan, Mari Elka Pangestu, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral.

Keberadaan tiga jabatan khusus presiden ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Aturan itu menjelaskan tentang fungsi dan tugas ketiga jabatan tersebut. Bagaimana peran mereka pada pemerintahan? Simak selengkapnya pada artikel ini.

Penasihat Khusus

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.