Perbedaan Tugas Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden Prabowo
Banyak tokoh dilantik Prabowo guna mengisi berbagai jabatan.
Fortune Recap
- Presiden Prabowo Subianto melantik 15 tokoh sebagai utusan khusus, staf khusus, dan penasihat khusus presiden di Istana Negara.
- Di antara yang dilantik adalah Wiranto dan Luhut Binsar Pandjaitan dari pensiunan TNI serta Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
- Mantan menteri perdagangan Mari Elka Pangestu juga dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral.
Jakarta, FORTUNE - Presiden Prabowo Subianto akan melantik sejumlah tokoh untuk menjadi Utusan Khusus Presiden, staf khusus presiden, dan penasihat khusus presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10).
Pelantikan itu secara total melibatkan 15 tokoh dari berbagai macam latar belakang. Ambil misal pensiunan TNI, seperti Wiranto dan Luhut Binsar Pandjaitan masing-masing ditunjuk sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan serta Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.
Kemudian ada juga Raffi Farid Ahmad, yang dikenal orang banyak sebagai insan dunia hiburan dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Kemudian, ekonom senior dan juga mantan menteri perdagangan, Mari Elka Pangestu, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral.
Keberadaan tiga jabatan khusus presiden ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Aturan itu menjelaskan tentang fungsi dan tugas ketiga jabatan tersebut. Bagaimana peran mereka pada pemerintahan? Simak selengkapnya pada artikel ini.
Penasihat Khusus
Mengacu pada aturan ini, penasihat khusus dibentuk untuk memperlancar tugas presiden. Dalam menjalankan tugasnya, penasihat khusus dibantu paling banyak oleh dua asisten, dan setiap asisten dibantu oleh maksimal dua pembantu asisten. Laporan pelaksanaan tugas penasihat khusus presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Tugas utama penasihat khusus adalah memberikan masukan kepada presiden, yang kemudian akan dipertimbangkan ketika presiden akan mengambil keputusan.
Untuk hak keuangan dan fasilitas lainnya, penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.
Masa bakti penasihat khusus presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden bersangkutan.
Utusan khusus presiden
Mengacu pada beleid ini juga, utusan khusus dibentuk untuk membantu memperlancar tugas presiden. Berdasarkan Pasal 18, utusan khusus melaksanakan tugas tertentu di luar tugas yang telah dikerjakan oleh kementerian atau lembaga.
Sama seperti penasihat khusus, laporan pelaksanaan tugas utusan khusus dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. Para utusan khusus juga dibantu oleh paling banyak dua asisten dan setiap asisten dibantu oleh dua pembantu asisten.
Untuk hak keuangan dan fasilitas lainnya, utusan khusus presiden setinggi-tingginya beroleh kompensasi setingkat dengan jabatan menteri.
Masa bakti utusan khusus presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden bersangkutan.
Staf khusus presiden
Staf khusus presiden dibentuk diadakan untuk memperlancar pelaksanaan tugas presiden. Dalam aturan ini, dijelaskan tentang jumlah staf khusus presiden yang maksimal mencapai 15 orang.
Tugas staf khusus presiden meliputi koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan instansi pemerintah. Tata kerja mereka diatur oleh Sekretaris Kabinet. Pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh koordinator staf khusus presiden, yang diangkat dari jajaran staf khusus. Agar tugas dapat dikerjakan secara maksimal, staf khusus presiden dibantu oleh paling banyak lima asisten.
Untuk hak keuangan dan fasilitas lainnya, staf khusus presiden mendapatkan kompensasi setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
Masa bakti staf khusus presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden yang bersangkutan.