NEWS

PPATK Duga Kuat Ada Penipuan dan Pencucian Uang di Investasi Bodong

Ratusan rekening telah diblokir terkait investasi ilegal.

PPATK Duga Kuat Ada Penipuan dan Pencucian Uang di Investasi BodongKepala PPATK Ivan Yustiavandana. Dok. PPATK
07 March 2022

Jakarta, FORTUNE - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menganalisis dugaan penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi illegal. Penipuan diduga kuat terjadi karena tampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa tempat mereka membeli.

“Mereka yang kerap dijuluki ‘Crazy Rich’ ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan resminya, Minggu (6/3).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (TPPU-PT), Penyedia Barang dan Jasa/lainnya (PBJ) merupakan pihak pelapor yang wajib menyampaikan laporan transaksi kepada PPATK.

Hal ini merupakan prinsip dasar Pencegahan dan Pemberantasan TPPU-PT demi turut menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dan perlindungan publik terhadap tindak kriminal.

“Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan Laporan Transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah diatur dalam Peraturan PPATK,” kata Ivan.

Pelaporan meningkat pada 2021

Sepanjang 2021, PPATK telah menerima 47.587 laporan transaksi dari PBJ yang telah terdaftar. Hal ini mengalami peningkatan 126,5 persen secara tahunan.

Dari data tersebut, ada peningkatan dalam partisipasi pelapor PBJ, yang menunjukkan kesadaran tentang pentingnya penerapan prinsip mengenali pengguna jasa atau para pelanggan yang melakukan transaksi.

Ivan mengatakan, setiap laporan yang disampaikan merupakan informasi yang memiliki cerita dan makna penting. Hal ini akan membantu dalam menelusuri aliran dana dalam hasil analisis dan informasi intelijen keuangan lainnya kepada para penyidik untuk diungkapkan.

“Bukan sekadar tentang melaporkan, namun yang sangat penting adalah melaksanakan komitmen bersama dari setiap stakeholder dalam membangun rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme,” tuturnya.

Telah blokir banyak rekening

Penanganan kasus telah dilakukan sejak Januari 2022 hingga kini. Penghentian sementara transaksi dan blokir tersebut bernilai sekitar Rp202 miliar, meliputi 109 rekening pada 55 penyedia jasa keuangan.

PPATK pun telah menangani 9 kasus investasi ilegal tersebut sejak awal tahun seperti robot trading, binary option dan forex trading. Nominal transaksi yang dianalisis oleh PPATK di seluruh kasus tersebut mencapai triliun rupiah.

“PPATK mengingatkan (masyarakat) agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki legalitas, menawarkan keuntungan tidak wajar, dan aset dasar tidak jelas karena sepenuhnya merupakan spekulasi yang sangat berisiko,” kata Ivan.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.