Rugikan Rp148 Miliar, Ini Awal Mula Dugaan Korupsi Dapen Pelindo
BPKP lakukan audit terhadap pengelolaan dapen milik Pelindo.
Jakarta, FORTUNE - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Diduga, kerugian negara mencapai Rp148 miliar.
Manajemen Pelindo pun buka suara atas kasus korupsi dalam pengelolaan dana pensiun (dapen) perseroan. Pihaknya mengungkapkan awal mula terungkapnya kasus korupsi adalah inisiasi dari manajemen perusahaan untuk mengaudit Dapen Pelindo. Langkah ini sebagai upaya proaktif dalam memberantas tindakan melanggar, termasuk korupsi di lingkungan perusahaan.
"Manajemen yang menginisiasi untuk dilakukan audit atas pengelolaan tahun 2013-2019 oleh BPKP pada tahun 2020," kata Direktur Utama Pelindo, Arif Suhartono, dalam pernyataannya, Rabu (10/5).
Dari inisiasi itu, BPKP kemudian menerbitkan hasil audit yang menyatakan adanya indikasi fraud dalam pengelolaan dana pensiun. Hasil tersebut kemudian dilaporkan kepada Kementerian BUMN
Pelindo menegaskan bahwa transformasi Dapen Pelindo telah dimulai sejak 2021, yang menurut Arif merupakan bukti keseriusan Pelindo untuk mewujudkan Dapen yang bersih dan bertata kelola yang baik.
"Kami pastikan bahwa pembenahan pengelolaannya jalan terus agar dipastikan para pensiunan mendapatkan layanan yang baik," ujarnya.
Mulai dilakukan tata kelola dengan manajemen baru
Pada 2021 dilakukan pergantian Pengurus Dapen Pelindo, yang posisi Direktur Utama efektif dijabat oleh Mujianto pada Juni 2021. Manajemen baru kemudian menyusun program transformasi yang tertuang dalam roadmap 2021–2025 dengan tiga tahapan, yaitu Fit in Business (2021-2022), Enhancement (2023), dan Establishment (2024-2025).
Pada tahap Fit in Business, telah dilaksanakan sejumlah program seperti pembaruan atas pedoman kerja, pengesahan kode etik, penyusunan standard operating procedure (SOP), serta penerapan transaksi cashless dan digitalisasi layanan keuangan.
“Sebagai pertanggungjawaban manajemen, kinerja pada tahun 2022 menunjukkan hasil positif dimana pembayaran manfaat pensiun kepada lebih dari 10 ribuan peserta dapat berjalan dengan baik dan semakin lancar,” kata Mujianto.
Pengurus Perkumpulan Pensiunan Pelabuhan Indonesia (P3I) Pusat melalui Ketua Umumnya, Azreal Temi, menambahkan bahwa P3I mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dana pensiun.
"Saat ini, kondisi Dapen cukup baik, karena telah dilakukan penataan tata kelola dari sisi SOP, manajemen dan pelayanan kepada peserta pensiun," ujar Azreal.
Pada 2023, transformasi memasuki tahap Enhancement, dengan fokus peningkatan kualitas pelayanan, serta optimalisasi aset dan investasi sehingga pengelolaan dana pensiun menjadi berkelanjutan (sustainable).
Kejagung telah menetapkan enam tersangka
Kejagung telah menetapkan enam tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dapen Pelindo periode 2013-2019, terdiri dari Edi Winoto (EWI) selaku Direktur Utama DP4 2011-2016; Khamidin Suwarjo (KAM), Direktur Bidang Keuangan dan Investasi DP4 pada 2008 hingga Juni 2014; Umar Samiaji (US) selaku Manajer Investasi DP4 pada 2005-2019; dan Imam Syafingi (IS) selaku Staf Investasi Sektor Ril di DP4 pada 2012-2017.
Selanjutnya ada Chiefy Adi Kusmargono (CAK) selaku Dewan Pengawas DP4 tahun 2012, serta Ahmad Adhi Aristo (AHM) selaku makelar tanah dari pihak swasta.