Satgas Berantas Impor Ilegal Bakal Bekerja Pekan Ini
Satgas ini akan bersifat lintas kementerian/lembaga.
Fortune Recap
- Kementerian Perdagangan bentuk Satgas untuk memberantas barang impor ilegal
- Satgas melibatkan penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan Agung
- Staf Khusus Menteri Perdagangan menekankan pentingnya peran penegak hukum dalam Satgas ini
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera membentuk sebuah satuan tugas (Satgas) untuk memberantas barang Impor Ilegal. Rancangan final dasar hukum Satgas telah selesai dan hanya menunggu acc dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan, menyatakan bahwa Satgas ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk penegak hukum seperti kepolisian dan Kejaksaan Agung. Ia berharap Satgas ini dapat segera beroperasi dalam beberapa hari mendatang.
"Semoga dalam 1-2 hari ini Satgas sudah dibentuk. Tinggal persetujuan Menteri Perdagangan, lalu langsung bisa bekerja," ujar Bara dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (15/7).
Bara menekankan pentingnya peran penegak hukum dalam Satgas ini, karena mereka akan bertugas mengidentifikasi dan menginvestigasi awal masuknya barang ilegal ke Indonesia.
Upaya Kemendag berantas impor ilegal
Selain itu, Bara menjelaskan bahwa pembentukan Satgas ini penting karena selain Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), upaya serius untuk menghentikan barang impor ilegal harus dilakukan oleh Kemendag.
Ia juga menambahkan bahwa masalah impor ilegal ini sangat kompleks dan telah dikeluhkan banyak pihak.
Kemendag telah berkomunikasi dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), asosiasi pertekstilan, Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), serta berbagai organisasi lainnya mengenai pembentukan Satgas.
"Ini masalah yang sangat rumit, dan kami di Kemendag sedang menyusun satuan tugas yang melibatkan berbagai kementerian untuk menangani barang-barang ilegal yang masuk," katanya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa pembentukan Satgas ini juga merupakan usulan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), karena banyak keluhan dari pelaku industri terkait maraknya produk impor ilegal.
Zulkifli menegaskan bahwa impor ilegal adalah isu serius yang harus diselesaikan, terutama karena terdapat perbedaan data impor dalam negeri dengan data ekspor dari negara asal, yang menunjukkan adanya indikasi impor tidak tercatat atau tidak resmi.