Satgas PMK: Hampir 900 Ribu Hewan Ternak Telah Menerima Vaksin PMK
Wabah PMK telah menyerang ternak di 228 kabupaten/kota.
Jakarta, FORTUNE – Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) melaporkan bahwa 882.785 sapi telah menerima vaksin PMK hingga Selasa (2/8). Berdasarkan data Satgas PMK, penyakit yang menyerang hewan berkuku belah itu menjangkiti 228 kabupaten/kota dari 23 provinsi di Indonesia. Mayoritas yang terserang adalah sapi.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK), Letnan Jenderal TNI Suharyanto, mengingatkan dampak wabah PMK tidak bisa dianggap sepele. Sebab, penurunan ekonomi yang signifikan dapat mengakibatkan kerugian hingga triliun rupiah.
"Ditargetkan dalam enam bulan ke depan kasus PMK sudah bisa berkurang," ujar Suharyanto seperti dikutip dari keterangannya, Selasa (2/8).
Penularan PMK di Jawa Barat banyak dialami sapi dan kerbau. Pemberian vaksin diharapkan berfokus pada dua jenis hewan ternak tersebut dan untuk hewan ternak lainnya seperti domba atau kambing. Vaksin bisa diberikan setelah jumlahnya mencukupi. PMK muncul pertama kali di Jawa Timur, dan telah dikonfirmasi pada 5 Mei 2022.
Hampir setengah juta hewan ternak terjangkit PMK
Hingga hari ini, secara nasional 454.575 hewan ternak telah terjangkit penyakit tersebut. 269.842 di antaranya telah sembuh, 172.474 masih sakit, 4.700 mati, dan 7.559 dipotong dengan syarat tertentu. Sebagian besar hewan sakit mendera sapi dengan 434.990 ekor.
Hewan terbanyak yang sembuh pun sapi, yakni 258.412 ekor, dan yang belum sembuh 169.986 ekor.
Suharyanto berpesan tentang perlunya integrasi untuk menangani penyakit ini, khususnya di daerah-daerah perbatasan.
"Penanganan PMK ini tidak hanya bisa mengandalkan pemerintah pusat saja. Perlu ada integrasi solid untuk mengatasi penyakit ini. Khususnya, para pucuk pimpinan yang telah ditunjuk agar terus back up satgas di daerah," ujarnya.
Akan diberikan bantuan
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementan, Jan Maringka, mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan kepada pemilik hewan ternak yang mati maupun terkena pemotongan bersyarat akibat terdampak PMK. Hal itu telah tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/2022.
Dalam peraturan tersebut, ditetapkan sejumlah kriteria penerima bantuan. Ketentuan utamanya adalah bantuan diberikan kepada peternak atau kelompok peternak yang memenuhi persyaratan administrasi.
“Pemerintah juga melakukan pemberian bantuan untuk hewan ternak yang dimusnahkan atau pendepopulasian. Hewan ternak yang menjadi sasaran pendepopulasian harus dilaporkan ke Dinas terkait di Kabupaten dan Kota, serta didata di iSIKHNAS,” kata dia, Jumat (29/7).
Selain itu, kementan memberikan bantuan vaksin PMK untuk hewan ternak yang rentan tetapi sehat agar tidak terhindar PMK lebih jauh.