NEWS

Satgas TPPU Buatan Mahfud MD Bubar, Ini Hasil Kerjanya

Masa kerja Satgas TPPU resmi berakhir pada 31 Desember 2023.

Satgas TPPU Buatan Mahfud MD Bubar, Ini Hasil KerjanyaMenko Polhukam, Mahfud MD saat melaporkan hasil kerja dari Satgas TPPU, Rabu (17/1). (Tangkapan layar Kemenko Polhukam)
17 January 2024

Jakarta, FORTUNE – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD menyampaikan bahwa masa tugas Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp349 triliun yang dibentuknya pada April 2023 sudah rampung. Dia pun menyampaikan laporan hasil kinerja Satgas karena masa tugasnya takkan diperpanjang.

Satgas ini dibentuk setelah Mahfud mengungkap 300 surat laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK tentang dugaan TPPU hingga Rp349 triiun yang kemudian jadi sorotan publik. 300 surat tersebut merupakan transaksi mencurigakan yang menyangkut tugas-tugas dan sejumlah pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Seluruhnya sudah dibahas secara sistematis oleh Satgas TPPU oleh 12 tim ahli, dari akademisi dan tokoh dalam pemberartasan TPPU bersama Dirjen Bea Cukai Dirjen Pajak Kejaksaan Kepolisian dan KPK,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Rabu (17/1).

Satgas TPPU seharusnya telah berakhir pada 31 Desember 2023. Dalam delapan bulan telah dilakukan supervisi terhadap 300 LHA dengan nilai agregat Rp349 triliun.

Kasus impor emas grup SB

Kinerja Satgas TPPU yang paling menonjol adalah dari penanganan surat nomor 02/05/2020 terkait kasus impor emas senilai Rp189 triliun yang melibatkan grup seorang sosok berinisial SB. Dia mengatakan bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.

Sementara ihwal kasus pajaknya, ditemukan ada ada empat wajib pajak yang bersangkutan hingga ratusan miliar kurang bayar. "Sementara terkait kasus lainnya sedang ditindaklanjuti oleh kepolisian, kejaksaan dan KPK," kata Mahfud.

Penyidikan yang dilakukan berkenaan dengan dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Kepabeanan. Modus kejahatan yang dilakukan adalah mengondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor. Padahal emas batangan seberat 3,5 ton itu diduga beredar dalam perdagangan domestik.

Mahfud mengatakan Ditjen Pajak beroleh beberapa dokumen pendukung bukti permulaan tindak kepabenanan, perpajakan, dan TPPU berupa perjanjian tentang pengolahan anoda logam/dore dari salah satu BUMN (PT ATM) ke Group SB (PT LM) pada 2017.

Dampak dari Satgas TPPU

Mahfud melanjutkan Satgas TPPU telah memberikan efek positif sehingga ada kasus-kasus yang dilanjutkan dan lebih cepat berjalan.

Sebagai contoh lain adalah kasus Rafael Alum Trisambodo, mantan pegawai Kemenkeu, yang terbukti menerima gratifikasi dan terlibat TPPU dan kena vonis penjara 14 tahun serta denda Rp500 juta. Kemudian Angin Prayitno yang dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta serta membayar uang pengganti Rp3,7 miliar pada  kasus yang sama.

"Itu 300 surat sejak 2009 cuma ada yang belum terlaporkan dan ada yang masih berproses," ujarnya.

Satgas TPPU kemudian menyampaikan tujuh rekomendasi. Salah satunya yang dianggap penting, dan dibacakan Mahfud.

"Salah satu rekomendasinya adalah supaya Komite Nasional TPPU melakukan supervisi terhadap penanganan kasus importasi emas melibatkan kelompok ahli dan kelompok kerja," katanya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.