Serupa dengan Alibaba, LPEI Siapkan Marketplace Cross Border
Platform digital untuk permudah ekspor tengah disiapkan.
Fortune Recap
- Indonesia Eximbank sedang menyiapkan platform digital untuk perdagangan lintas negara.
- Platform ini diharapkan akan mendorong Usaha Kecil Menengah (UKM) sebagai eksportir.
- Rencana peluncurannya adalah pada Agustus 2024.
DI Yogyakarta, FORTUNE - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank sedang menyiapkan platform digital untuk kepentingan perdagangan lintas negara. Platform tersebut diharapkan dapat mendorong kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM) sebagai eksportir Indonesia.
Nantinya, platform tersebut bakal berisi edukasi mengenai ekspor digital dan Lokapasar atau Marketplace dengan model Bussines to Bussines (B2B) lintas negara atau Cross Border.
"Pelaku UKM kita banyak yang belum siap [melakukan] ekspor. Kami bikin [program pembinaan untuk eksportir baru]. Setelah mereka bisa ekspor, masuk ke marketplace," kata Direktur Pelaksana Pengembangan Bisnis LPEI, Maqin U. Norhadi, dalam diskusi dengan wartawan di Gunung Kidul, DI Yogyakarta, Rabu (1/5).
Dia mengatakan Indonesia belum mempunyai lokapasar yang melayani perdagangan antar-negara. Oleh karena itu, LPEI menargetkan platform dagang antar-negara ini akan diluncurkan pada Agustus 2024.
“Cina punya Alibaba, Amerika Serikat punya Amazon, yang mana sekarang teman-teman beli sesuatu dari Cina itu barang-barang dari luar negeri,” ujarnya.
Kendati demikian, Maqin belum bisa memerinci berapa target transaksi pada lokapasar tersebut. Yang terang, LPEI akan memfasilitasi setiap UKM yang ingin menggencarkan produknya ke pasar global.
Syarat masuk lokapasar LPEI
Maqin menjabarkan bahwa syarat bagi UKM untuk dapat tergabung dalam platform digital tersebut utamanya harus memiliki produk dan komitmen untuk naik kelas.
"Enggak ada minimal skala usaha. Yang jelas harus punya produk dulu. Ini kami edukasi. Setelah mereka siap, produknya kami siapkan masuk ke marketplace," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa beberapa stakeholder, mulai dari kementerian, lembaga, hingga mitra perbankan yang memiliki pelaku UKM, telah berminat masuk ke platform digital milik LPEI.
"Kami tidak bisa sendiri, harus kerja sama dengan stakeholder. Pelaku UKM mereka yang akan masuk ke platform kami, bakal diedukasi," katanya.
Permendag mengenai marketplace cross border
Sebelumnya, platform niaga elektronik Shopee telah menghentikan penjualan produk perdagangan antar-negara sebagai dampak dari diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam peraturan ini, disebutkan tentang penetapan harga minimum sebesar US$100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Selain itu, ada pula ketentuan daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara (cross border).
Permendag itu pun mengatur kewajiban bagi pedagang dan platform e-commerce untuk menayangkan dan memperdagangkan bukti pemenuhan standardisasi barang.
Bukti tersebut adalah nomor pendaftaran barang atau sertifikat SNI atau persyaratan teknis lain bagi barang dan/atau jasa yang telah diberlakukan SNI, nomor sertifikat halal bagi barang dan/atau jasa yang wajib bersertifikat halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; nomor registrasi barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup untuk barang yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; serta nomor izin, nomor registrasi atau nomor sertifikat untuk produk kosmetik, obat, dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.