NEWS

Simak Cara Membuat dan Perpanjang SKCK, Ini Syarat dan Biayanya

SKCK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepolisian.

Simak Cara Membuat dan Perpanjang SKCK, Ini Syarat dan Biayanyaillustrasi SKCK Online (dok.polri)
03 February 2023

Jakarta, FORTUNE - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)—dahulunya Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB)—digunakan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga mencoba peruntungan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). SKCK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepolisian dan berisi catatan kejahatan seseorang.

SKCK mempunyai masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan dengan memenuhi syarat dan tata cara yang ada.

Bagi masyarakat yang ingin mencari SKCK baru, pengajuan permohonan dapat dilakukan secara online maupun offline. Biaya pembuatannya Rp30.000. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas kepolisian. Lantas, bagaimana cara membuat SKCK pada 2023? Apa saja persyaratannya?

Syarat membuat SKCK

Jika ingin membuat SKCK, berikut ini ada beberapa syarat yang perlu Anda persiapkan:

  1. Surat pengantar dari desa atau kelurahan tempat tinggal Anda.
  2. Fotocopy KTP/SIM.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
  4. Pasfoto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.

Cara membuat SKCK online 2023

  1. Kunjungi website skck.polri.go.id.
  2. Klik menu pada bagian kanan atas.
  3. Klik menu “Form Pendaftaran”.
  4. Isi dengan lengkap formulir yang tersedia. Biasanya terkait data diri lengkap, dan juga cara bayarnya.
  5. Kemudian klik “Lanjut”
  6. Lalu isi lagi formulir yang berisi informasi keperluan, data dan lampiran.
  7. Setelah itu lampirkan juga rumus sidik jari, bisa Anda dapatkan di Kantor Polres sesuai tempat tinggal,
  8. Pendaftaran online selesai dan Anda mendapat bukti pendaftaran serta nomor rekening untuk membayar biaya pendaftaran.
  9. Jangan lupa simpan bukti pembayaran dan nomor pembayaran online tersebut.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.