NEWS

Simak Jadwal Operasi Patuh Jaya 2023 dan Target Operasinya

Ada 14 pelanggaran yang dibidik.

Simak Jadwal Operasi Patuh Jaya 2023 dan Target OperasinyaAnggota Polisi Lalu Lintas Polres Bogor memberhentikan pengendara sepeda motor saat razia pajak kendaraan bermotor di Simpang Sentul, Kabupaten Bogor, Selasa (6/6). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
17 July 2023

Jakarta, FORTUNE – Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya pada 10–23 Juli 2023. Sepekan operasi berlangsung, telah ribuan pengendara kena tilang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan 1.358 pengendara ditilang dan 7.320 pelaku pelanggaran lainnya kena tegur sejak operasi dimulai.

"Hari pertama terdapat 517 perkara, di hari kedua ada 345 perkara, hari ketiga sebanyak 496 perkara," kata Trunoyudo dalam keterangan pers yang dikutip pada Senin (17/7).

Masuk hari keempat operasi, jumlah pengendara yang kena tilang bertambah. Trunoyudo mengatakan 1.854 pengendara kena tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

Sebanyak 9.681 pengendara yang melanggar hanya ditegur polisi saat melaksanakan operasi tersebut.

Pada Operasi Patuh Jaya kali ini, Polda Metro Jaya mengerahkan hampir 3.000 anggotanya untuk bertugas di lapangan. Ribuan personel gabungan tersebut akan membantu menertibkan 14 sasaran operasi di seluruh wilayah Jakarta Raya.

Target pelanggaran operasi patuh jaya

Berdasarkan media sosial resmi Traffic Management Centre Polda Metro Jaya, @tmcpolametro, terdapat setidaknya 14 target sasaran dari Operasi Patuh Jaya 2023. Berikut daftarnya:

  1. Melawan arus
  2. Sepeda motor atau kendaraan bermotor roda dua berboncengan lebih dari satu orang
  3. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
  4. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
  5. Mengoperasikan ponsel saat mengemudi
  6. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi ketentuan layak jalan
  7. Tidak mengenakan helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)
  8. Tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  9. Mengendarai kendaraan tanpa memakai sabuk pengaman
  10. Pengemudi melanggar marka atau bahu jalan
  11. Melebihi batas kecepatan 
  12. Kendaraan dipasangi rotator atau sirine yang tidak sesuai dengan peruntukannya
  13. Pengendara di bawah umur atau tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM)
  14. Penertiban kendaraan bermotor roda empat yang dipasangi pelat nomor Reformasi Sekretariat Negara (RFS) atau Reformasi Polisi (RFP).

Surat yang harus dibawa saat Operasi Patuh Jaya

Agar tidak ditilang selama Operasi Patuh Jaya berlangsung, terdapat beberapa hal yang harus pengendara siapkan, termasuk membawa surat-surat kendaraan.

Surat-surat itu adalah:

  • Surat Izin Mengemudi (SIM)

Surat pertama yang harus dibawa pengendara saat Operasi Patuh Jaya adalah Surat Izin Mengemudi atau SIM. Bahkan, di luar periode operasi itu pun pengendara harus selalu membawa surat ini. Sebab, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 14 tahun 1992, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.

  • Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK)

Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK adalah tanda bukti pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikan yang telah didaftarkan. STNK harus selalu dibawa saat berkendara, termasuk saat Operasi Patuh Jaya. Hal ini untuk membuktikan jika kendaraan yang dipakai resmi dan bukan didapatkan dari hasil ilegal, seperti pencurian.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.