NEWS

Denda Pajak Motor: Simulasi Menghitung Besaran yang Telat Bayar

Bayar pajak kendaraan dilakukan per tahun, dan lima tahunan.

Denda Pajak Motor: Simulasi Menghitung Besaran yang Telat BayarIlustrasi : Perpanjang STNK. Apa saja syarat perpanjang STNK tahunan atau persyaratan perpanjang STNK tahunan?
03 October 2022

Jakarta, FORTUNE - Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban seluruh pengguna kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat. Sayangnya, karena dilakukan hanya setahun sekali, tidak sedikit orang yang justru telat menjalankan kewajibannya. Alhasil, mereka dibebankan untuk membayar denda pajak motor akibat dari keterlambatan.

Selain itu, perlu diingat bahwa angka denda tersebut akan terus bertambah seiring lamanya keterlambatan. Maka dari itu, akan lebih baik jika pengendara menghindari hal ini. Namun, jika sudah terlanjur terlambat, maka sesegera mungkin pajak kendaraannya harus dibayarkan.

Besaran denda pajak motor

Pajak kendaraan bermotor baik motor ataupun mobil diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi. Undang-Undang mengenai pajak kendaraan bermotor lebih lengkapnya diatur dalam pasal 3 sampai pasal 8.

Undang-undang tersebut mengatur secara jelas mengenai pajak kendaraan mulai dari objek pajak, subjek pajak dan perhitungan pajak serta keterlambatannya. Berikut perhitungan keterlambatan pajak kendaraan bermotor yang berlaku.

  • Jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan bermotor 2 hari sampai 1 bulan maka denda dikenakan sebesar 25 persen.
  • Jika keterlambatan 2 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25 persen x 2/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Jika Keterlambatan 6 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25 persen x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Jika Keterlambatan 1 tahun maka perhitungannya adalah : PKB x 25 persen x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Jika Keterlambatan 2 tahun maka perhitungannya adalah : PKB x 25 persen x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Besarnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi motor sebesar Rp32 ribu, sementara untuk mobil sebesar Rp100 ribu.

Simulasi menghitung denda pajak motor

Pekerja mengecek kendaraan operasional Rukun Warga (RW) Danukusuman yang dibuat di Rumah Kreatif Aris Joko Saraswo, Serengan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/8/2021). Sepeda kayuh yang dimodifikasi dengan sepeda motor tersebut dibuat sebagai kendaraan operas
ANTARA FOTO/Maulana Surya/aww

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.