NEWS

Stok Jagung dan Kedelai di Gudang Bulog Masih Juga Kosong

Dua komoditas itu masuk daftar cadangan pangan pemerintah.

Stok Jagung dan Kedelai di Gudang Bulog Masih Juga KosongKepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi saat Rapat Pasokan Minyak Goreng bersama BUMN Pangan dan para produsen minyak goreng, Rabu (8/2). (Dok. Istimewa)
14 September 2023

Jakarta, FORTUNE - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengungkap persediaan jagung dan kedelai di gudang Perum Bulog untuk stok cadangan pangan masih kosong.

Penugasan Bulog itu sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), berisi perintah pengamanan cadangan pangan pemerintah atas 11 jenis komoditas pangan strategis. 

Terkhusus untuk jagung dan kedelai, aturan turunannya adalah Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 13 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Jagung Pemerintah (CJP), Perbadan Nomor 14 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Kedelai Pemerintah (CKP), dan Perbadan Nomor 15 tahu 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai, di Tingkat Konsumen.

Aturan tersebut telah dirilis sejak Januari 2023.

“Saya punya PR dengan Ketua [Ketua Komisi IV DPR RI Sudin] bahwa jagung dan kedelai ini juga harus menjadi tugas Bulog di mana Bulog harusnya sudah memiliki cadangan pangan,” kata Arief dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPR-RI, Rabu (13/9).

Menurut paparannya, total kebutuhan jagung dalam negeri mencapai 1,41 juta ton per bulan, dengan jumlah stok nol.

Untuk kedelai, kebutuhan domestiknya mencapai 212.548 ton per bulan, dengan kondisi stok yang lebih baik dari jagung, yakni 5,58 ton. 

Dengan kenyataan tersebut, Arief menyebut masih menjadi tugas Bapanas untuk menyediakan cadangan pemerintah dengan mengisi stoknya secara bertahap agar harga di pasar dapat dikendalikan.

Jangan sampai ada kartel

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.