NEWS

Subsidi Konversi Motor Listrik Ditambah Jadi Rp10 Juta Per Unit

Semula Rp7 juta per unit.

Subsidi Konversi Motor Listrik Ditambah Jadi Rp10 Juta Per UnitMenteri ESDM, Arifin Tasrif, mengendarai motor listrik. (dok. Kementerian ESDM)
21 December 2023

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah resmi menambah subsidi konversi dari motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi sepeda motor listrik senilai Rp10 juta, dari semula Rp7 juta per unit.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.13/2023 tentang Perubahan atas Permen ESDM No.3/2023. Aturan ini sudah diundangkan sejak 15 Desember 2023.

"Nilai potongan biaya konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap sepeda motor konversi," demikian Pasal 3 ayat (4) beleid tersebut.

Perincian biaya tersebut ditujukan paling sedikit meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan perincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik.

Secara total, insentif konversi motor listrik senilai Rp10 juta itu ditetapkan dengan biaya total konversi sebesar Rp17 juta, atau sesuai dengan kapasitas mesin yang diatur dalam bidang perhubungan.

Sasaran penerima subsidi konversi juga diperluas

Selain itu, penerimaan insentif juga tidak hanya ditujukan bagi perorangan, tapi juga kelompok masyarakat, lembaga pemerintah, maupun nonpemerintah/swasta.

Periode pemberian insentif mulai berlangsung pada tahun ini dengan batas sasaran total 50.000 unit, dan dilanjutkan pada 2024 dengan total 150.000 unit. Penerima bantuan ini pun akan melalui bengkel konversi sepeda motor listrik.

"Jumlah unit sepeda motor listrik konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dievaluasi berdasarkan kebijakan pemerintah terkait program konversi," demikian bunyi aturan tersebut.

Minat konversi masih rendah

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan minat konversi motor listrik masyarakat Indonesia masih rendah.

Padahal, katanya, pemerintah telah melaksanakan program pembinaan bagi industri pendukung. Menurutnya, beberapa komponen memang bisa dilakukan pengadaan.

"Kuncinya adalah ketersediaan baterai listriknya yang memang terbatas sekali. Harus ada kepastian mengenai keberadaan stok baterai listriknya karena kita belum bisa bikin sendiri," kata Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR (21/11).

Hambatan lainnya berkenaan dengan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Arifin meminta pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan relaksasi TKDN komponen konversi motor listrik.

Di sisi lain, Arifin mengaku tetap ingin mengutamakan produksi dalam negeri. Untuk itu, perlu dibentuk rencana kerja (roadmap) produksi komponen motor listrik di dalam negeri.



 

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.