Tahap Pertama, LMAN Bayar Ganti Rugi Pengadaan Lahan IKN Rp17,3 Miliar
Pembayaran ganti rugi lahan akan dilakukan secara bertahap.
Jakarta, FORTUNE - Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) melaksanakan pembayaran ganti rugi pengadaan lahan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada hari Rabu (12/4) sebesar Rp17,3 miliar. Itu merupakan pembayaran tahap pertama untuk sembilan bidang tanah yang diterima oleh lima warga terdampak.
“Kami merealisasikan pembayaran perdana pengadaan lahan untuk pembangunan infrastruktur IKN, yang diharapkan mampu menjadi akselerator perwujudan IKN sebagai salah satu rencana strategis nasional,” kata Direktur Utama LMAN, Basuki Purwadi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/4).
Pembayaran pembebasan lahan IKN akan dilakukan secara bertahap mengikuti progres pengadaan lahan di lapangan.
Alokasi tahap awal mencapai Rp759,7 miliar
LMAN membayarkan Uang Ganti Kerugian menggunakan skema pembayaran langsung. Dana akan dibayarkan langsung ke rekening bank warga terdampak.
Untuk tahap awal alokasi dana pengadaan lahan untuk pembangunan IKN, LMAN telah menyiapkan anggaran Rp795,79 milyar.
Uang ganti kerugian yang diterima warga diharapkan mampu menjadi pendorong daya beli yang dapat digunakan secara bijaksana, sehingga menghasilkan manfaat berkelanjutan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Selanjutnya, pembangunan infrastruktur juga diharapkan menghasilkan manfaat berganda bagi masyarakat di wilayah IKN dan sekitarnya.
KSP dorong pembayaran ganti rugi lahan IKN
Sebelumnya, Kantor Staf Presiden meminta masalah pengadaan tanah untuk pembangunan IKN segera diselesaikan. Jika harga telah disepakati, pembayaran ganti rugi lahan harus segera dilakukan. Masyarakat adat di IKN meminta agar pemerintah menyediakan lahan pengganti untuk relokasi.
“Kalau harga sudah disepakati, ganti rugi harus segera dibayarkan. Jangan ditunda-tunda. Kita jangan pernah abai dengan hal-hal seperti ini,” ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang dilansir dari Antara, Senin (10/4).
Menurut Moeldoko, KSP akan mengawal penuh penyelesaian pengadaan tanah di IKN. Pengawalan ini termasuk mempercepat proses pembayaran ganti rugi dan memastikan masyarakat terdampak benar-benar menerima kompensasi sesuai dengan kesepakatan.
“Kami (KSP) punya pengalaman di Wadas (Jawa Tengah). Begitu KSP turun dan dorong, pembayaran ganti rugi di sana langsung jalan dan tuntas. Kami ingin di IKN juga bisa berjalan cepat. Dalam waktu dekat KSP akan undang kementerian teknis dan lembaga terkait,” ujar Moeldoko.