NEWS

Tol Laut Berikan Dampak Terhadap Harga Kebutuhan di 9 Wilayah RI

Harga kebutuhan, khususnya Indonesia timur alami penurunan.

Tol Laut Berikan Dampak Terhadap Harga Kebutuhan di 9 Wilayah RISuasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (15/11/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
11 July 2022

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perhubungan menyebutkan keberadaan tol laut memberikan dampak positif berupa penurunan harga kebutuhan pokok yang signifikan sepanjang Januari-Mei 2022. Ada sembilan daerah wilayah Indonesia barat dan timur yang merasakan dampaknya.

"Manfaat penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik tol laut telah dirasakan oleh masyarakat terutama dalam menekan disparitas harga yang selama ini terjadi di beberapa daerah," kata Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Arif Toha, dalam keterangan tertulis, Senin (11/7).

Sembilan daerah itu adalah di Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Tidore Kepulauan, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Supiori, dan Kabupaten Fakfak.

Arif menyatakan daerah pertama yang mengalami penurunan harga signifikan adalah Kabupaten Natuna yang disparitas harganya telah turun 43 persen; lalu, 75 persen persen untuk pakaian jadi dari Rp 80.000 per buah ke Rp45.000 per buah; pupuk turun 26,67 persen dari Rp15.000 per kilogram (kg) ke Rp11.000 per kilogram.

Di Kabupaten Kepulauan Anambas, harga baja ringan turun 46,15 persen dari Rp65.000 per meter persegi ke Rp35.000 per meter persegi; gula turun 21,43 persen dari Rp 14.000 per kg ke Rp 11.000 per kg.

Selanjutnya, penurunan harga di Wilayah Timur Indonesia terjadi di Kabupaten Rote Ndao yang harga pakan ternak/ikannya turun 42 persen dari Rp15.000 per kg ke Rp8.700 per kg, dan harga pupuknya turun 40 persen dari Rp80.000 per buah ke Rp45.000 per buah.

Di Kabupaten Tidore Kepulauan, harga kedelai turun 40 persen dari Rp20.000 per kg ke Rp12.000 per kg; harga tepung terigu turun 25 persen dari Rp 12.000 per kg ke Rp 9.000 per kg; dan harga semen turun 21,43 persen dari Rp70.000 per sak ke Rp55.000 per sak.

Di Kabupaten Buru, harga popok bayi dan dewasa turun 50 persen dari Rp3.000 per buah ke Rp1.500 per buah; harga detergen/pelembut/pewangi pakaian turun 50 persen dari Rp2.000 per buah ke Rp1.000 per buah; harga daging ayam ras turun 33,33 persen dari R 45.000 per kg ke Rp30.000 per kg.

Harga kebutuhan pokok ikut terdampak

Di Kabupaten Buru Selatan, minyak goreng turun 40 persen dari Rp30.000 per liter menjadi Rp18.000 per liter.Di Kabupaten Halmahera Timur, harga daging ayam ras turun 40 persen dari Rp50.000 per kg ke Rp 30.000 per kg.

Kemudian, harga beras medium turun 33,33 persen dari Rp15.000 per kg ke Rp10.000 per kg, dan harga gula turun 33,33 persen dari Rp15.000 per kg ke Rp10.000 per kg.

Di Kabupaten Supiori, harga tepung terigu turun 50 persen dari Rp20.000 per kg ke Rp10.000 per kg. Harga alat tulis/peralatan sekolah turun 50 persen dari Rp8.000 per buah ke Rp4.000 per buah.

Di Kabupaten Fakfak, harga bawang merah turun 30 persen dari Rp50.000 per kg ke Rp35.000 per kg. Harga telur ayam ras turun 29,33 persen dari Rp75.000 per kg ke Rp53.000 per kg.

"Program Tol Laut tidak hanya dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Laut saja, namun telah bersinergi dengan Ditjen Udara melalui tol Udara dan Ditjen Darat yang mendukung proses distribusi dari pelabuhan bongkar sampai bandara, sehingga barang dapat terdistribusi dengan baik sampai di lokasi pedalaman, khususnya di Papua," ujar Arif.

Arif juga mengatakan pada 2022 jumlah trayek yang melayani tol laut sebanyak 33 trayek. Lalu, realisasi muatan mencapai 9.014 TEUs muatan berangkat dan 3.304 TEUs muatan balik.

"Dan pada praktek pelaksanaan penyelenggaraan tol laut telah menggunakan digitalisasi dan teknologi informasi yaitu dengan IMRK SITOLAUT Kementerian Perhubungan, SIPAP & SIGM Kementerian Perdagangan, dan INAPORTNET Kementerian Perhubungan dan Kominfo," katanya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.