NEWS

Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Begini Perkaranya

Menyalahi aturan dalam pemenuhan dalam negeri.

Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Begini PerkaranyaMenteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
30 October 2024

Fortune Recap

  • Direktur Bisnis PT PPI juga menjadi tersangka, keduanya diduga terlibat dalam pengambilan kebijakan yang merugikan negara hingga Rp400 miliar.
  • Impor gula kristal mentah (GKM) dan diolah menjadi gula kristal putih (GKP) dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, melanggar aturan impor gula kristal putih yang hanya diperbolehkan untuk BUMN.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus Impor Gula pada 2015-2016, kala dia masih menjabat sebagai menteri perdagangan.

Tersangka lainnya adalah Direktur Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) yang berinisial CS.

Keduanya diduga terlibat dalam pengambilan kebijakan dalam praktik impor gula yang melanggar aturan dan telah merugikan negara hingga Rp400 miliar.

Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/10) malam.

“Perannya adalah memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) dan kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Karena pada saat itu gula langka, harga melambung tinggi. Padahal yang berhak yang impor gula kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilisasi harga adalah BUMN yang mendapatkan penugasan dari menteri perdagangan. Itu pun harusnya gula kristal putih,” ujarnya.

Qohar menjelaskan dugaan Korupsi ini berawal dari keputusan yang diambil pada rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015. Dalam rapat tersebut, disimpulkan bahwa Indonesia memiliki surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.

Namun, pada tahun yang sama mantan Menteri Perdagangan TTL justru memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP) tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Sebaliknya, pada 28 Desember 2015 rapat koordinasi ekonomi justru menyatakan bahwa Indonesia akan mengalami kekurangan gula kristal putih sebesar 200.000 ton pada 2016, sehingga diperlukan langkah stabilisasi harga.

Merujuk pada Keputusan Menteri Perdagangan dan Industri No. 527 Tahun 2004, impor gula kristal putih hanya diperbolehkan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kendati demikian, izin yang dikeluarkan oleh TTL justru mengizinkan PT AP, perusahaan non-BUMN, untuk melakukan impor tersebut tanpa melalui rapat koordinasi atau persetujuan instansi terkait.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.