Pencairan JHT Dikembalikan ke Aturan Lama karena Tuai Polemik
Presiden Jokowi sempat sentil Menaker soal pencairan JHT.
Jakarta, FORTUNE - Masalah pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang sebelumnya menuai masalah pelan-pelan mulai menemui titik terang.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangannya, Rabu (2/3).
Revisi peraturan lama, yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, memancing kehebohan dari berbagai kalangan karena menulis aturan bahwa klaim penuh JHT hanya bisa dilakukan saat usia penerima manfaat minimal 56 tahun.
Menurut Ida, Kemeteriannya sedang memproses revisi Permenaker terhangat yang barusan disebut. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kemenaker aktif menyimak aspirasi serikat pekerja/buruh, dan berkoordinasi serta berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
JKP tetap jalan
Bagi orang-orang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP kini telah berlaku. JKP memiliki tiga manfaat bagi pesertanya, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
"Saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” kata Ida.
Perbandingan aturan lama dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Program JHT sempat memicu polemik setelah Ida menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Dalam Pasal 3, permenaker itu mencantumkan manfaat JHT baru bisa didapat pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat usianya 56.
Pencairan JHT bagi mereka yang berusia minimal 56 itu termasuk pula golongan pekerja yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, dipecat, atau pergi meninggalkan Indonesia secara permanen.
Permenaker sebelumnya menyebutkan bahwa batas usia pensiun pekerja yang bisa mencairkan JHT tidak diatur. Dalam aturan lama, pekerja yang mengundurkan diri dapat mencairkan JHT secara tunai dan sekallgus setelah melawati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak perusahaan menetapkan surat pengunduran diri karyawan.
Pencairan JHT secara tunai dan sekaligus dapat dilakukan korban PHK setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal pemecatan.