NEWS

Apa itu Opsen Pajak? Ini Perbedaannya dengan Aturan Lama

Opsen pajak kendaraan kabarnya berlaku pada 2025

Apa itu Opsen Pajak? Ini Perbedaannya dengan Aturan LamaANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
16 December 2024

Fortune Recap

  • Opsen adalah skema pemungutan pajak berdasarkan persentase tertentu yang diterapkan pada 2025.
  • Pajak kendaraan bermotor dipungut oleh pemerintah provinsi dengan 70% dialokasikan untuk pemerintah provinsi dan 30% untuk kabupaten/kota.
  • Opsen diterapkan untuk memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak, serta meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Akhir-akhir ini, marak diperbincangkan tentang skema pemungutan pajak baru untuk kendaraan bermotor yang disebut opsen. Hal ini karena opsen yang kabarnya akan diterapkan pada 2025 disebut-sebut akan menambah beban pajak baru bagi masyarakat.

Dalam Pasal 1 Ayat 61 dan 62 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), dijelaskan bahwa opsen adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Dalam hal ini, opsen menjadi skema baru dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor di Indonesia.

Berikut penjelasan tentang apa itu opsen pajak kendaraan bermotor yang berlaku pada 2025, skema hitungan, dan perbedaannya dengan aturan lama. Simak selengkapnya di bawah ini.

Apa itu opsen pajak kendaraan bermotor?

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor atau Opsen PKB adalah pungutan yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang aturannya tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2009. Namun, kini aturan tentang PKB sudah digantikan oleh UU Nomor 1 Tahun 2022.

PKB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor. Pajak ini dipungut oleh pemerintah provinsi yang 30 persen dari hasil penerimaan pajaknya diberikan kepada kabupaten/kota.

Pajak kendaraan dipungut oleh Kantor Pelayanan Pajak atau UPT pemungut pajak, lalu disetorkan ke kas pemerintah provinsi dan secara berkala ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian, pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak dialokasikan menjadi dua, yaitu 70 persen untuk pemerintah provinsi dan 30 persen untuk pemerintah kabupaten/kota.

Besaran opsen pajak kendaraan bermotor

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022, tidak ada pengaturan mengenai bagi hasil pajak, tapi diterapkan sistem opsen. Pemerintah kabupaten/kota memungut tambahan pajak secara langsung dari pemilik kendaraan saat mereka melakukan pembayaran pajak. Besaran opsen yang dikenakan adalah 66 persen.

Ada tiga jenis pajak daerah yang dikenakan opsen, yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Secara umum, total opsen PKB yang dibayar pengguna kendaraan tidak akan berbeda jauh dari pajak yang berlaku sekarang.

Opsen PKB adalah tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Opsen BBNKB adalah tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Opsen Pajak MBLB adalah opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Tujuan penerapan opsen pajak

Tujuan penerapan opsen adalah untuk penguatan local taxing power dan meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel.

Opsen memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya menggunakan skema bagi hasil. Harapannya dalam jangka panjang bisa tercapai peningkatan penerimaan pajak.

Penghitungan opsen pajak dan bedanya dengan aturan lama

Berikut skema penghitungan opsen pajak kendaraan bermotor berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kementerian Keuangan:

Penghitungan Pajak dengan Skema Lama

Misalnya, sebuah mobil memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp200 juta. Jika menggunakan skema lama pada UU Nomor 28 Tahun 2009, maka tarif PKB yang dikenakan sebesar 1,8%. Maka, berikut penghitungan pajak yang dibebankan ke pemilik kendaraan:

  • PKB Terutang (Lama) = NJKB x Tarif PKB Lama
  • PKB Terutang (Lama) = Rp200.000.000 x 1,8%
  • PKB Terutang (Lama) = Rp3.600.000

Penghitungan Opsen Pajak dengan Skema Baru

Dengan contoh kasus yang sama, yaitu sebuah mobil memiliki NJKB sebesar Rp200 juta, maka berikut penghitungan opsen pajak kendaraan bermotor jika menggunakan skema baru pada UU Nomor 1 Tahun 2022:

  • Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) = 1,1%
  • Tarif Opsen PKB = 66% dari PKB terutang

Penghitungan PKB Terutang:

  • PKB Terutang = NJKB x Tarif PKB
  • PKB Terutang = Rp200.000.000 x 1,1%
  • PKB Terutang = Rp2.200.000

Penghitungan Opsen PKB:

  • Opsen PKB = 66% dari PKB Terutang
  • Opsen PKB = 66% x Rp2.200.000
  • Opsen PKB = Rp1.452.000

Total Pajak yang Harus Dibayarkan:

  • Total Pajak = PKB Terutang + Opsen PKB
  • Total Pajak = Rp2.200.000 + Rp1.452.000
  • Total Pajak = Rp3.652.000

Perbandingan Total Pajak Opsen dan Skema Lama

  • Total Pajak (Baru) = Rp3.652.000
  • Total Pajak (Lama) = Rp3.600.000
  • Selisih = Rp3.652.000 - Rp3.600.000
  • Selisih = Rp52.000

Kesimpulan

Total pajak yang harus dibayarkan berdasarkan skema baru adalah Rp3.652.000, yang lebih tinggi Rp52.000 dibandingkan dengan skema lama yang totalnya Rp3.600.000.

Demikianlah penjelasan tentang opsen pajak kendaraan bermotor yang kabarnya akan berlaku pada 2025. Semoga bermanfaat.

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.