NEWS

Biaya Pembuatan Paspor Naik jadi Rp950.000, Berlaku per Desember 2024

Biaya pembuatan paspor kini capai Rp950.000.

Biaya Pembuatan Paspor Naik jadi Rp950.000, Berlaku per Desember 2024Desain Paspor RI terbaru 2024. (dok. Kemenkumham)
28 October 2024

Fortune Recap

  • Pemerintah merilis tarif baru pembuatan paspor di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
  • Tarif baru mulai diberlakukan pada 18 Desember 2024, dengan harga berkisar antara Rp100.000 hingga Rp950.000.
  • Untuk membuat paspor baru, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti KK, KTP elektronik, dan surat kewarganegaraan Indonesia.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah resmi merilis tarif baru pembuatan Paspor di Indonesia. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Beleid itu ditandatangani oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 18 Oktober 2024. Penyesuaian tarif dari peraturan terbaru itu mulai diberlakukan mulai 18 Desember 2024.

Adapun, pengurusan paspor di Indonesia diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang mana diterbitkan dalam dua jenis paspor yakni paspor elektronik dan paspor non-elektronik.

Namun, dengan pemisahan Kemenkumham menjadi beberapa nomenklatur kementerian, pengurusan layanan Imigrasi terkait paspor kini menjadi tanggung jawab Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Daftar harga membuat paspor baru 2024

  • Paspor biasa 48 halaman per buku berlaku lima tahun: Rp350.000
  • Paspor biasa fisik berlaku 10 tahun: Rp650.000
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman per buku berlaku 5 tahun: Rp650.000
  • Paspor biasa elektronik berlaku 10 tahun: Rp950.000
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor atau SPLP untuk WNI: Rp100.000
  • SPLP untuk WNA: Rp150.000

Untuk biaya layanan percepatan pembuatan paspor yang dapat diselesaikan dalam sehari dibanderol Rp1.000.000 per buku.

Dokumen untuk membut paspor baru

Untuk membuat paspor, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen. Berikut adalah daftar berkas yang perlu dipersiapkan:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  • Akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah
  • Surat Kewarganegaraan Indonesia, khusus bagi orang asing yang telah menjadi WNI
  • Surat Ganti Nama, bagi mereka yang telah secara resmi mengganti nama

Pendaftaran paspor

Untuk membuat paspor baru atau memperpanjang, gunakan aplikasi M-Paspor dengan langkah-langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi M-Paspor dari App Store atau Play Store.
  2. Buat akun dengan data diri yang sesuai dokumen asli.
  3. Pilih kantor imigrasi terdekat untuk proses perpanjangan.
  4. Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan Anda ke kantor imigrasi.
  5. Simpan kode QR sebagai bukti pendaftaran.
  6. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dan tunjukkan kode QR.
  7. Ikuti proses foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari.
  8. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan sesuai petunjuk di aplikasi.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.