Fortune Recap
- Pembayaran pajak motor dapat dilakukan melalui Samsat Keliling.
- Kelebihan Samsat Keliling antara lain praktis, tidak perlu datang ke kantor Samsat, dan petugas ada di titik lokasi strategis.
- Dokumen yang diperlukan untuk pembayaran pajak di Samsat antara lain KTP, STNK dan BPKB.
Membayar pajak tahunan adalah kewajiban wajib bagi pemilik kendaraan bermotor. Pembayaran ini tidak hanya memastikan kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya, tetapi juga menghindarkan pemilik dari denda yang mungkin timbul akibat keterlambatan pembayaran.
Hingga saat ini, Cara Bayar Pajak motor bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di setiap wilayah atau melalui layanan Samsat Keliling. Samsat Keliling adalah layanan pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan menggunakan mobil dengan metode jemput bola. Artinya, petugas akan mendatangi pemilik kendaraan yang jauh dari pusat pelayanan Samsat, sehingga memudahkan proses pembayaran pajak.
Berikut cara bayar pajak motor di Samsat Keliling serta syarat-syarat yang harus dipenuhi. Simak caranya di bawah ini.
Kelebihan Samsat Keliling
Samsat Keliling memiliki beberapa kelebihan, antara lain:
- Praktis dan mudah dijangkau
- Tidak perlu datang ke kantor Samsat
- Petugas Samsat Keliling akan mendatangi pemilik kendaraan
Untuk membayar pajak motor di Samsat Keliling, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen yang diperlukan seperti STNK, BPKB, dan identitas asli pemilik kendaraan (KTP).
Syarat bayar pajak motor di Samsat Keliling
Sebelum membayar pajak di Samsat Keliling, pemilik kendaraan harus menyiapkan beberapa berkas sebagai syarat pembayaran. Berikut beberapa syarat bayar pajak motor di Samsat Keliling:
- KTP Asli dan Fotokopi: Dokumen utama yang harus dibawa adalah KTP asli pemilik kendaraan serta fotokopinya. KTP ini harus sesuai dengan identitas yang tertera pada STNK atau BPKB.
- STNK Asli dan Fotokopi: Anda juga perlu membawa STNK asli kendaraan beserta fotokopinya sebanyak dua lembar. Sebab, STNK merupakan dokumen penting yang harus diperpanjang setiap tahunnya melalui pembayaran pajak.
- BPKB Asli dan Fotokopi: Untuk memastikan legalitas kendaraan, Anda diharuskan membawa BPKB asli. Meskipun tidak selalu menjadi syarat di semua daerah, beberapa kantor Samsat meminta BPKB asli untuk dicek oleh petugas.
Apabila kendaraan yang dibayarkan pajaknya milik perusahaan, ada beberapa dokumen tambahan yang harus dilengkapi, yaitu:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang kini menggantikan SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat Kuasa apabila proses pembayaran pajak diwakilkan kepada pihak lain.
Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan untuk memudahkan proses pembayaran pajak motor tahunan di Samsat.
Cara bayar pajak motor di Samsat Keliling
Berikut cara bayar pajak motor di Samsat Keliling yang bisa Anda ikuti:
1. Mengisi formulir perpanjangan STNK
Saat tiba di kantor Samsat, hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengisi formulir perpanjang STNK. Formulir ini biasanya disediakan di loket pendaftaran dan harus diisi dengan benar sesuai data kendaraan dan identitas pribadi.
2. Menyerahkan formulir dan dokumen persyaratan
Setelah mengisi formulir, Anda perlu menyerahkan formulir yang sudah lengkap bersama dengan dokumen persyaratan. Dokumen ini akan diverifikasi oleh petugas Samsat untuk memastikan kesesuaian data sebelum proses pembayaran pajak dapat dilakukan.
3. Dapatkan lembar besaran pajak
Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan diminta untuk menuju loket khusus guna mengambil lembar informasi besaran pajak yang harus dibayarkan.
4. Lakukan pembayaran pajak di loket
Setelah menerima lembar besaran pajak, Anda bisa langsung menuju loket pembayaran. Di sini, Anda harus membayar pajak sesuai dengan nominal yang tertera.
5. Menunggu penerbitan STNK dan SKPD baru
Setelah selesai membayar, proses berikutnya menunggu penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan STNK yang baru. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa menit.
6. Menerima STNK dan SKPD baru
Setelah STNK dan SKPD selesai dicetak, Anda bisa mengambilnya di loket penerbitan. Pastikan untuk mengecek kembali data yang tertera pada STNK dan SKPD yang baru untuk memastikan semuanya sesuai dan tidak ada kesalahan penulisan.
7. Mengecek status pembayaran
Setelah menerima STNK dan SKPD baru, Anda juga disarankan untuk mengecek status pembayaran pajak motor.
Demikianlah cara bayar pajak motor di Samsat Keliling yang penting diketahui. Semoga bermanfaat.