NEWS

Resmi! Ini Daftar 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2025

Simak tanggal merah sepanjang 2025

Resmi! Ini Daftar 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2025Ilustrasi kalender (unsplash/towfiqu barbhuiya)
15 October 2024

Fortune Recap

  • Pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.
  • Penetapan ini bertujuan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam menjalankan aktivitas.
  • Terdapat banyal long weekend sepanjang Januari hingga Desember 2025.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah resmi menetapkan total 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2025, dengan rinciannya terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, keputusan ini merupakan hasil rapat tingkat menteri untuk penetapan lanjutan, yang ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025.

"Pada hari ini, 14 Oktober 2024 telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan dilanjutkan dengan penandatanganan SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025," ujar Muhadjir dalam konferensi pers, dikutip Selasa (15/10).

Adapun, penetapan SKB Tahun 2025 merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai hari-hari libur keagamaan maupun hari libur lainnya.

Ia menjelaskan bahwa penetapan ini bertujuan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam menjalankan aktivitas. Selain itu, penetapan ini juga menjadi acuan bagi kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dalam melaksanakan program kerja pada 2025.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan bahwa terkait dengan hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan setiap tahun melalui SKB Tiga Menteri, pihaknya telah mengedarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/IV/2022 mengenai Pelaksanaan Cuti Bersama di Perusahaan.

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif.

Dalam hal ini, cuti bersama bisa dipilih sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh serta serikat pekerja/serikat buruh, berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

"Oleh karenanya, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan,” ujar Afriansyah.

Daftar hari libur dan cuti bersama 2025

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.