NEWS

GoPay Respons Menkominfo Disebut Fasilitasi Judi Online hingga Rp89 M

GoPay membantah disebut fasilitasi judol

GoPay Respons Menkominfo Disebut Fasilitasi Judi Online hingga Rp89 MAplikasi GoPay
14 October 2024

Fortune Recap

  • GoPay membantah dugaan menjadi fasilitator judi online dengan program pencegahan dan pelaporan aktif.
  • Teknologi e-KYC dan AI digunakan untuk deteksi aktivitas mencurigakan, serta edukasi konsumen terhadap bahaya judi online.
  • Menteri Komunikasi dan Informatika menegur lima perusahaan e-wallet yang masih mendukung judi online, termasuk GoPay.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Head of Corporate Affairs GoTo Financial, Audrey P Petriny, buka suara terkait dugaan aplikasi dompet digital Gopay menjadi fasilitator judi online. Menurut dia, GoPay selama ini berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah dalam memberantas aktivitas judi online.

“Saat ini GoPay memiliki program untuk mencegah dan memberantas aktivitas judi online yang dijalankan dengan operasional dan prosedur yang sangat ketat,” ujar Audrey dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (11/10).

Secara rutin, GoPay melakukan pengecekan untuk mendeteksi penyalahgunaan akun sehubungan dengan aktivitas judi online, lalu menghentikan layanan GoPay terhadap akun yang terindikasi melakukan aktivitas judi online serta melakukan pelaporan kepada regulator.

Teknologi yang diterapkan GoPay dalam memberantas judi online meliputi:

Pertama, proses electronic Know Your Customer (e-KYC) termasuk verifikasi muka (facial recognition) yang wajib dilakukan pengguna saat upgrade ke GoPay Plus. Hal ini dilakukan untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun.

Kedua, GoPay memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence untuk memantau setiap pergerakan uang dan mendeteksi transaksi atau transfer yang mencurigakan, baik di akun GoPay maupun GoPay Plus.

“Hal ini dilakukan secara real time dan terotomasi, sehingga mampu mendeteksi aktivitas transaksi yang mencurigakan secara cepat dan akurat,” ujar dia.

Selain dari sisi teknologi, GoPay juga menjalankan pencegahan, antara lain dengan memberikan edukasi kepada konsumen terkait bahaya judi online.

GoPay senantiasa bekerja sama dengan otoritas lintas sektor, termasuk Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna memastikan unsur-unsur kepatuhan terlaksana serta melakukan pelaporan kepada regulator secara aktif jika terindikasi adanya tindakan ilegal.

Untuk diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah memberikan teguran tegas kepada perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet yang memfasilitasi praktik perjudian online.

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Budi Arie dalam siaran pers, Jumat (11/10).

Berdasarkan data dari PPATK yang diterima Kementerian Komunikasi dan Informatika, terdapat lima perusahaan e-wallet yang masih mendukung judi online. Total nilai transaksi di lima dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.

Lima perusahaan e-wallet tersebut yakni PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

Adapun secara spesifik, transaksi pada PT Dompet Anak Bangsa (GoPay) mencapai nominal transaksi Rp89.240.919.624 dengan jumlah transaksi 577.316.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.