Kapan UMP 2025 Diumumkan? Ini Penjelasannya Beserta Tuntutan Buruh
Formula perhitungan UMP 2025 rampung pada 7 November 2024.
Fortune Recap
- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akan menerbitkan peraturan terbaru mengenai rumus penetapan UMP 2025 paling lambat pada 7 November 2024.
- Formula yang akan ditetapkan telah mempertimbangkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja.
- Pengumuman terkait UMP 2025 di setiap provinsi direncanakan dilakukan pada 21 November 2024, dua minggu setelah penetapan formula perhitungan UMP terbaru.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membeberkan akan menerbitkan peraturan terbaru mengenai rumus penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 paling lambat pada 7 November 2024.
Yassierli juga menyebutkan bahwa sebelum merumuskan peraturan tersebut, ia telah melakukan diskusi dan mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan pengusaha maupun serikat pekerja, dan telah dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa formula yang akan diterapkan kemungkinan besar akan mempertimbangkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diajukan beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, pengumuman terkait UMP 2025 di setiap provinsi akan direncanakan dilakukan pada 21 November 2024, atau dua minggu setelah penetapan formula perhitungan UMP terbaru.
Tuntutan UMP dari buruh
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan berbagai serikat pekerja telah menggelar aksi demo di Istana Negara dan Patung Kuda Jakarta pada Kamis (24/10). Aksi ini diikuti sekitar tiga ribu Buruh dari wilayah Jabodetabek.
Presiden KSPI Said Iqbal membeberkan ada dua tuntutan utama dalam aksi demo, salah satunya meminta agar UMP pada 2025 dinaikkan minimal 8-10 persen.
Menanggapi aksi tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menemui Said Iqbal di Patung Kuda Jakarta.
Indah menuturkan sudah melakukan dialog bersama serikat buruh terkait aspirasi dan tuntutan yang disampaikan.
Dalam pertemuan tersebut, Indah juga memperkenalkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan yang saat itu baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Menaker sambil ramah tamah di acara tersebut, tentunya sangat mendengarkan dan menyimak masukan dan aspirasi yang disampaikan oleh pimpinan Serikat Pekerja,” kata Indah saat dihubungi, Jumat (25/10).
Terkait tuntutan buruh untuk menaikkan UMP hingga 10 persen, Indah mengatakan pihaknya akan mengkaji lebih mendalam dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
“Tapi kan kami kaji dulu. Menaker kan belum melaksanakan perkenalan, silaturahmi dan ramah tamah dengan APINDO dan Kadin sebagai organsiasi mewakili pengusaha,” ujar dia.