NEWS

Kementerian Nomenklatur Baru Tempati Gedung Bersama atau Pinjam Pemda?

K/L baru dapat meminjam pakai barang milik daerah.

Kementerian Nomenklatur Baru Tempati Gedung Bersama atau Pinjam Pemda?Gedung Kementerian Keuangan. (dok. Kemenkeu)
12 November 2024

Fortune Recap

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK Nomor 90 Tahun 2024 tentang penggunaan anggaran dan aset pada masa transisi di kementerian/lembaga baru.
  • Aturan tersebut menjelaskan mekanisme K/L menggunakan BMN yang tersedia sebagai kantor, prioritas pemakaian BMN, dan pembagian belanja untuk K/L yang baru dibentuk.
  • Kementerian dengan nomenklatur baru juga dapat meminjam pakai barang milik daerah.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset Pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga.

Dalam aturan tersebut dijelaskan mekanisme kementerian/lembaga (K/L) dengan nomenklatur baru untuk memakai barang milik negara (BMN) yang tersedia atau eksisting untuk ditempati sebagai kantor.

Pasal 19 ayat (1) menjelaskan, K/L yang baru terbentuk harus memprioritaskan pemakaian BMN yang tersedia. Dalam hal ini, BMN yang tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memadai/mencukupi untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi K/L, kekurangan tersebut dapat dipenuhi melalui mekanisme penggunaan sementara atau penggunaan bersama BMN pada K/L lain; pengalihan status penggunaan BMN dari K/L lain; penggunaan BMN pada pengelola barang; dan/atau pinjam pakai barang milik daerah (pemerintah daerah).

Lebih lanjut, Pasal 21 ayat (1) mengatur bahwa penggunaan bersama BMN hingga Semester I-2025 hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antar K/L. Setelah masa tersebut, penggunaan BMN harus memperoleh persetujuan dari pengelola barang.

Sementara itu, Pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa pelaksanaan anggaran untuk K/L yang baru dibentuk hingga terpisah harus tetap memprioritaskan enam faktor.

Pertama, pencapaian program prioritas nasional.

Kedua, pembayaran untuk penyelesaian pekerjaan yang telah dikontrakkan.

Ketiga, pembayaran belanja pegawai masing-masing K/L.

Keempat, belanja bantuan sosial yang direncanakan disalurkan hingga akhir tahun.

Kelima, belanja bantuan pemerintah yang termasuk dalam program prioritas nasional.

Keenam, penyelesaian sisa uang persediaan atau tambahan uang persediaan yang dimiliki oleh Bendahara Pengeluaran.

Berikut daftar kementerian dengan nomenklatur baru di Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto:

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  • Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan
  • Kementerian Koordinator Bidang Pangan
  • Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
  • Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
  • Kementerian Hak Asasi Manusia
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Imigrasi, dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Pendidikan Dasar, dan Menengah
  • Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  • Kementerian Kebudayaan
  • Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI
  • Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Kementerian Pekerjaan Umum
  • Kementerian Transmigrasi
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kependudukan, dan Pembangunan Keluarga Berencana Nasional
  • Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
  • Kementerian Koperasi
  • Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  • Kementerian Pariwisata
  • Kementerian Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.