Segini Prediksi UMP 2025 di Jakarta hingga Jawa Timur, Naik 6,5%
Simak prediksi kenaikan UMP sejumlah provinsi di Pulau Jawa.
Fortune Recap
- Pemerintah resmi menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025.
- UMP akan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024, sedangkan upah minimum sektoral kabupaten/kota ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024.
- UMP naik 6,5 persen, prediksi gaji pekerja meningkat di beberapa provinsi.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025. Beleid tersebut diundangkan pada 4 Desember 2024.
Dalam Pasal 10 ayat (1) Permenaker tersebut dijelaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 oleh Keputusan Gubernur diumumkan paling lambat 11 Desember 2024, atau sepekan setelah aturan tersebut diterbitkan. Sedangkan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.
Pada Pasal 5 ayat (1) dijelaskan, penetapan UMK 2025 menggunakan formula penghitungan upah minimum kabupaten/kota sebagai berikut:
UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025
Keterangan:
- UMK 2025: Upah minimum kabupaten/kota 2025
- UMK 2024: Upah minimum kabupaten/kota 2024
- Nilai Kenaikan UMK 2025: Nilai kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2025.
Pada ayat (2), disebutkan nilai kenaikan upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5 persen dari upah minimum kabupaten/kota tahun 2024. Nilai kenaikan UMK 2025 tersebut juga mempertimbangkan beberapa hal seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
Prediksi nominal UMP 2025 di Jakarta hingga Jawa Timur
Melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, dapat diprediksi UMP 2025 Provinsi DKI Jakarta akan menjadi Rp5.396.760. Nominal tersebut naik Rp329.379 atau 6,5 persen dari UMP 2024 yang sebesar Rp5.067.381.
Lalu, UMP 2025 di Jawa Barat akan mengalami kenaikan dari Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232. Jumlah tersebut naik sebesar Rp133.737. Sedangkan di Jawa Tengah mengalami kenaikan dari Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.348, atau naik Rp132.401.
Kemudian, di Provinsi Jawa Timur pada 2024 sebesar Rp2.165.244 menjadi Rp2.305.984 pada 2025, atau naik Rp140.740.