Anggaran Kemenkes Dipotong Rp19,6 Triliun, Ini Kata Pakar
Tak boleh kurangi pelayanan kesehatan ke rakyat.
![Anggaran Kemenkes Dipotong Rp19,6 Triliun, Ini Kata Pakar](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fimage.fortuneidn.com%2Fpost%2F20250210%2Fqlcn6tmjxqise1so5faggreriu5p6fiizfv22c4t-69796d1b8ed6f9efc37d28f835cd3e10-11dedf1ed9cef31ac82d0a02bef59669.jpg%3Fwidth%3D990%26height%3D660%26format%3Davif&w=2048&q=75)
Jakarta, FORTUNE – Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 pada 22 Januari 2025 terkait pemangkasan anggaran. Inpres tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang mengamanatkan penghematan anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp256,10 triliun, termasuk Kementerian Kesehatan RI.
Kemenkes RI ikut terdampak akibat pemangkasan anggaran ini hingga sebesar Rp19,6 triliun pada 2025 dari total pagu Rp105,76 triliun. Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian Penyakit (P2P) dan Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes RI, Tjandra Yoga Aditama menekankan bahwa pemangkasan tersebut tak boleh menurunkan pelayanan kesehatan kepada rakyat Indonesia.
“Yang harus dicamkan, pemangkasan anggaran ini tidak boleh mengurangi pelayanan kesehatan kepada rakyat kita semua, serta pelayanan kesehatan menyeluruh ini (tidak hanya kuratif) harus sesuai dengan kebutuhan sebagian besar rakyat Indonesia,” kata Tjandra dalam keterangan tertulis yang diterima Fortune Indonesia pada Kamis (6/2).
7 langkah yang bisa dilakukan Kemenkes
Menurut Tjandra Yoga Aditama, ada tujuh hal yang bisa dilakukan sehubungan penangkasan Anggaran Kemenkes RI pada 2025, salah satunya mengurangi perjalanan dinas hingga kegiatan seremonial.
Pertama, prioritas penggunaan anggaran harus diutamakan ke kegiatan langsung di lapangan. Khususnya kegiatan promotif preventif dalam arti yang luas dan langsung melayani masyarakat.
Kedua, perlu diutamakan pelayanan kesehatan primer untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Pelayanan kesehatan sekunder dan tertier dilakukan sesuai indikasi yang diperlukan.
Ketiga, peran serta tenaga dan profesi kesehatan harus ditingkatkan. Menurut Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) itu harus ada kerja bersama pemerintah dengan petugas kesehatan di berbagai tingkatan, demi kesehatan bangsa.
Keempat, perlu upaya maksimal untuk bukan hanya pemberdayaan masyarakat, tetapi juga bagaimana masyarakat memberi prioritas tinggi pada kesehatan diri dan keluarganya.
Kelima, jika terdapat pembelian obat dan alat kesehatan (alkes), maka harus yang benar-benar bermanfaat di lapangan. Langsung bisa digunakan dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang sudah terlatih serta prasarana yang telah tersedia mendukung.
Keenam, diplomasi kesehatan regional dan global harus terus ditingkatkan.
Ketujuh, seperti juga kebijakan umum untuk kementerian dan lembaga lain, maka hal-hal yang tidak perlu tentu harus dikurangi seperti perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan lain-lain, serta menjamin efisiensi di dalam alur kerja kantor kementerian dengan menggunakan SDM ASN (aparatur sipil negara) yang ada di kementerian.