Anggaran THR dan Gaji ke-13 2024 Capai Rp99,37 Triliun
Menkeu berharap belanja THR dan gaji ke-13 ungkit daya beli.
Fortune Recap
- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kebutuhan anggaran THR dan Gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp99,37 triliun.
- Anggaran THR 2024 baik di pusat maupun daerah mencapai Rp48,57 triliun, dengan kenaikan besaran THR untuk aparatur negara dan pensiunan.
- Kenaikan anggaran THR di APBN disebabkan oleh kenaikan gaji pokok dan tunjangan kinerja ASN, sedangkan kenaikan anggaran THR di APBD disebabkan oleh kenaikan besaran THR untuk aparatur daerah dan guru ASN.
Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kebutuhan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 untuk aparatur negara dan daerah tahun ini mencapai Rp99,37 triliun.
Dia berharap anggaran tersebut dapat mendorong dan memperbaiki perekonomian melalui daya beli para ASN/TNI/Polri maupun pensiunan.
"Saya juga berharap para ASN kalau menggunakan dan membelanjakan adalah produk dalam negeri untuk mendorong ekonomi lokal supaya ini benar-benar bermanfaat," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jumat (15/3).
Anggaran THR 2024, baik di pusat maupun daerah, mencapai Rp48,57 triliun, naik dari tahun lalu yang sebesar Rp38,8 triliun.
Ini terdiri dari alokasi THR di APBN sebesar Rp29,7 triliun atau naik dari tahun lalu yang sebesar Rp21,4 triliun; serta alokasi THR di APBD sebesar Rp19 triliun, naik dari Rp17,4 triliun pada 2023.
Kenaikan anggaran THR di APBN disebabkan kenaikan besaran THR untuk aparatur negara dari Rp11,7 triliun menjadi Rp18 triliun, serta pensiunan Rp9,8 triliun menjadi Rp11,7 triliun.
"Untuk 2024 ini, untuk ASN karena tadi ada kenaikan gaji pokok (dalam komponen THR) dari Rp7,9 triliun menjadi Rp8,4 triliun, kemudian komponen tunjangan kinerjanya 100 persen—kalau tahun lalu hanya 50 persen—sehingga total untuk [tunjangan kinerja] ASN pusat itu Rp6,8 triliun, naik dari Rp3,3 triliun," katanya.
Sedangkan kenaikan anggaran THR di APBD disebabkan kenaikan besaran THR untuk aparatur daerah dari Rp15,3 triliun menjadi Rp16,7 triliun dan kenaikan tunjangan profesi guru ASN daerah dari Rp2,1 triliun menjadi Rp2,3 triliun.
Sementara, tambahan penghasilan guru ASN daerah justru turun dari Rp70 miliar pada 2023 menjadi Rp40 miliar tahun ini.
"Total keseluruhan pembayaran THR pusat dan daerah akan mencapai Rp48,57 triliun, yang akan dibayarkan dalam dua minggu ke depan," ujarnya.
Gaji ke-13
Sementara itu, untuk gaji ke-13, totalnya mencapai Rp50,8 triliun atau naik dari 2023 yang sebesar Rp38,8 triliun.
Ini terdiri dari alokasi gaji ke-13 dari APBN yang sebesar Rp29,7 triliun atau naik dari Rp21,4 triliun pada 2023; serta alokasi gaji ke-13 dari APBD sebesar Rp21,1 triliun atau naik dari Rp 17,4 triliun pada 2023.
"Ini karena untuk tunjangan kinerjanya 100 persen dan ada kenaikan gaji pokok untuk ASN, pusat dan daerah. Untuk yang daerah, tadi dari Rp17,4 triliun menjadi Rp21,1 triliun. Sehingga total yang akan dibayarkan pada bulan Juni untuk gaji ke-13 dari APBN dan APBD adalah Rp50,8 triliun," katanya.
Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa pajak terutang untuk komponen THR dan gaji ke-13 masuk ke dalam pajak yang ditanggung pemerintah.