Aset Eks Obligor dan Debitur BLBI Rp2,7 Triliun Dihibahkan ke 9 K/L
Kementerian dan Lembaga diminta segera manfaatkan aset.
Fortune Recap
- Satgas BLBI menghibahkan aset properti senilai Rp2,77 triliun kepada 9 kementerian dan lembaga.
- Perolehan tim ad hoc Satgas BLBI mencapai Rp38,2 triliun sejak dibentuk tahun 2021.
- Perolehan tersebut terdiri dari PNBP ke kas negara, sita barang jaminan, penguasaan aset properti, PSP dan hibah kepada kementerian/lembaga, serta PMN non-tunai.
Jakarta, FORTUNE - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menghibahkan aset-aset properti kepada sembilan kementerian dan lembaga dengan total nilai sebesar Rp2,77 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, hibah lewat mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset tersebut dilakukan atas tanah dan properti milik obligor dan debitor BLBI yang telah dikuasai dan tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia seperti di Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Timur, NTB, Jawa Timur, dan lain sebagainya.
"Berita acara serah terima yang ditandatangani hari ini nilainya mencapai Rp2,77 triliun atau seluas 989.168 meter persegi yang diserahkan kepada Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu, Badan Pusat Statistik, dan yang kesembilan adalah Ombudsman RI," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (5/7)
Hadi juga menyampaikan bahwa sejak Satgas BLBI dibentuk pada tahun 2021, hingga saat ini perolehan tim ad hoc tersebut telah mencapai Rp38,2 triliun.
Pertama, dalam bentuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara senilai Rp1,5 triliun. Kedua, dalam bentuk sita barang jaminan, harta kekayaan lain, dan penyerahan jaminan aset seluas 19.366.503 meter persegi atau setara dengan Rp17,7 triliun.
Ketiga, dalam bentuk penguasaan aset properti seluas 20.857.892 meter persegi atau setara dengan Rp9,1 triliun.Keempat, dalam bentuk PSP dan hibah kepada kementerian/lembaga, yang dilaksanakan hari ini.
Terakhir, dalam bentuk PMN non-tunai seluas 670.837 meter persegi atau setara dengan Rp3,7 triliun. "Lahan yang dilakukan PSP dan hibah tersebut antara lain diperuntukkan sebagai gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti. Dan, aset ini harus, sekali lagi, segera digunakan kementerian/lembaga agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut," tandasnya.