Aset Obligor BLBI yang Disita Negara Capai Rp19,16 Triliun
Total aset yang dikejar pemerintah sebesar Rp110,45 triliun.
Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat total aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah disita negara mencapai Rp19,16 triliun per 31 Maret 2022.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu Purnama T. Sianturi mengatakan, aset-aset itu berasal dari 46 debitur/obligor prioritas yang sitaannya, baik dalam bentuk properti maupun kredit, bernilai di atas Rp25 miliar.
"Per 31 Maret 2022 ada Rp19,16 triliun dengan luasan tanah 19,98 juta meter persegi," ungkap Purnama dalam bincang media bersama DJKN, Jumat (22/4).
Secara terperinci aset-aset itu tercatat antara lain dalam bentuk uang (PNBP ke kas negara) senilai Rp371,29 miliar. Lalu, sita barang jaminan atau harta kekayaan lain sebesar Rp12,25 triliun dengan luas 19,12 juta meter persegi.
Kemudian, dalam bentuk penguasaan aset senilai Rp5,38 triliun dengan luas 530,14 ribu meter persegi. Sisanya dalam bentuk penguasaan dan hibah kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah Rp1,14 triliun seluas 328,97 ribu meter persegi.
Purnama menjelaskan, 46 obligor yang aset-asetnya disita itu merupakan debitur tahap pertama dengan profil tujuh orang berusia 50-60 tahun, 12 orang berusia 61-70 tahun, 22 orang berusia lebih dari 71 tahun dan lima orang yang telah meninggal sehingga menjadi tanggung jawab ahli warisnya.
Dari 46 orang debitur atau obligor BLBI tersebut, 35 orang di antaranya tinggal di dalam negeri sedangkan 11 orang sisanya berada di luar negeri seperti Singapura.
"Akan ada tahap dua dan tiga yang menyusul karena masih ada ratusan debitur dengan nilai di atas Rp25 miliar," ujar Purnama.
Total aset yang dikejar
Di luar itu, lanjut Purnama, potensi aset obligor BLBI yang akan dikejar pemerintah mencapai Rp110,45 triliun.
Aset-aset tersebut terdiri dari aset kredit Rp101,8 triliun, aset properti Rp8,06 triliun, aset surat berharga Rp489,4 miliar, aset saham Rp77,9 miliar, aset inventaris Rp8,47 miliar, dan aset nostro Rp5,2 miliar.
Untuk aset kredit Rp101,8 triliun, kata Purnama, terdiri atas eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Rp82,94 triliun, eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Rp8,83 triliun serta eks bank dalam likuidasi (BDL) Rp10,03 triliun.
"Saat ini, aset eks BLBI yang ada di LKPP Rp110,45 triliun, ini yang harus diselesaikan Kemenkeu. Sebagian dari ini yaitu aset properti dan kredit ditangani Satgas BLBI, tapi itu untuk aset yang nilainya Rp25 miliar ke atas," jelas Purnama