NEWS

Aset Rampasan Korupsi Asabri Baru Masuk ke Kas Negara Rp77,1 Miliar

Asabri ajukan PMN Rp3,61 triliun pada 2025.

Aset Rampasan Korupsi Asabri Baru Masuk ke Kas Negara Rp77,1 MiliarDirektur Utama PT Asabri (Persero) Wahyu Suparyono. (Doc: Tangkapan Layar TV Parlemen)
11 July 2024

Fortune Recap

  • Uang hasil lelang aset rampasan kasus korupsi Asabri ke kas negara baru Rp77,1 miliar dari total estimasi Rp19,5 triliun.
  • PT Asabri tak mendapat penyertaan modal negara tahun ini karena Undang-Undang APBN 2024 membatasi hasil sitaan yang menjadi sumber PMN hanya sampai 2023.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktur Utama PT Asabri (Persero), Wahyu Suparyono, mengatakan uang yang telah masuk ke kas negara dari hasil lelang aset rampasan kasus korupsi Asabri masih sangat kecil. Dari total estimasi aset yang disita dan dirampas sebesar Rp19,5 triliun, baru Rp77,1 miliar yang telah disetor ke kas negara hingga akhir 2023. 

Angka tersebut juga sudah termasuk uang pengganti yang telah ditetapkan pengadilan kepada terpidana berkekuatan hukum tetap, Edward Soeryadjaya, sebesar Rp32,72 milar.

Sembilan terpidana lain yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap belum menyetorkan uang pengganti dengan nominal beragam.

"Jumlah estimasi nilai aset yang disita dan dirampas untuk negara masih sangat jauh dibandingkan uang pengganti," ujarnya dalam rapat bersama Komisi VI DPR, Rabu (10/7).

Imbasnya, PT Asabri tidak mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) pada tahun ini. Pasalnya, dalam Undang-Undang APBN Tahun 2024, perusahaannya diberikan suntikan modal yang berasal dari penerimaan hasil sitaan atau rampasan Kejaksaan Agung terkait tindak pidana korupsi Asabri.

Wahyu mengatakan bahwa untuk mempercepat lelang aset rampasan tersebut, Asabri telah mendorong Kejaksaan Agung, baik Pusat Pemulihan Aset maupun Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, serta pihak-pihak terkait lainnya seperti Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN.

Namun, hingga UU APBN 2024 disahkan, PMN untuk Asabri belum masuk ke dalam postur anggaran belanja pemerintah. Asabri hanya diberikan PMN yang bersumber dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) dengan nilai setara paling banyak sebesar sisa penerimaan hasil rampasan Kejaksaan Agung.

"Sampai sekarang belum semua perkara berputusan tetap. Salinan juga belum diterima di Kejaksaan Agung," katanya.

Ajukan PMN Rp3,61 triliun

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.