Aset Rampasan Korupsi Asabri Baru Masuk ke Kas Negara Rp77,1 Miliar
Asabri ajukan PMN Rp3,61 triliun pada 2025.
Fortune Recap
- Uang hasil lelang aset rampasan kasus korupsi Asabri ke kas negara baru Rp77,1 miliar dari total estimasi Rp19,5 triliun.
- PT Asabri tak mendapat penyertaan modal negara tahun ini karena Undang-Undang APBN 2024 membatasi hasil sitaan yang menjadi sumber PMN hanya sampai 2023.
Jakarta, FORTUNE - Direktur Utama PT Asabri (Persero), Wahyu Suparyono, mengatakan uang yang telah masuk ke kas negara dari hasil lelang aset rampasan kasus korupsi Asabri masih sangat kecil. Dari total estimasi aset yang disita dan dirampas sebesar Rp19,5 triliun, baru Rp77,1 miliar yang telah disetor ke kas negara hingga akhir 2023.
Angka tersebut juga sudah termasuk uang pengganti yang telah ditetapkan pengadilan kepada terpidana berkekuatan hukum tetap, Edward Soeryadjaya, sebesar Rp32,72 milar.
Sembilan terpidana lain yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap belum menyetorkan uang pengganti dengan nominal beragam.
"Jumlah estimasi nilai aset yang disita dan dirampas untuk negara masih sangat jauh dibandingkan uang pengganti," ujarnya dalam rapat bersama Komisi VI DPR, Rabu (10/7).
Imbasnya, PT Asabri tidak mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) pada tahun ini. Pasalnya, dalam Undang-Undang APBN Tahun 2024, perusahaannya diberikan suntikan modal yang berasal dari penerimaan hasil sitaan atau rampasan Kejaksaan Agung terkait tindak pidana korupsi Asabri.
Wahyu mengatakan bahwa untuk mempercepat lelang aset rampasan tersebut, Asabri telah mendorong Kejaksaan Agung, baik Pusat Pemulihan Aset maupun Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, serta pihak-pihak terkait lainnya seperti Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN.
Namun, hingga UU APBN 2024 disahkan, PMN untuk Asabri belum masuk ke dalam postur anggaran belanja pemerintah. Asabri hanya diberikan PMN yang bersumber dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) dengan nilai setara paling banyak sebesar sisa penerimaan hasil rampasan Kejaksaan Agung.
"Sampai sekarang belum semua perkara berputusan tetap. Salinan juga belum diterima di Kejaksaan Agung," katanya.
Ajukan PMN Rp3,61 triliun
Asabri mengajukan PMN Rp3,61 triliun pada 2025 untuk menyelesaikan permasalahan ekuitas negatif, solvabilitas jangka panjang, dan kekurangan jumlah aset investasi.
Wahyu mengatakan ekuitas perusahaan selama 2023 berada dalam posisi negatif Rp1,07 triliun, meski membaik dari 2020 yang negatif Rp 13,30 triliun.
Perubahan signifikan ekuitas Asabri pada 2020 bersumber dari UPSL (Unfunded Past Service Liability) yang diterima pada 2021.
Selain itu, UPSL juga diberikan pada 2022-2023 karena ada perkembangan bunga aktuaria yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Selain masalah ekuitas, Asabri juga mengalami penurunan nilai aset perusahaan akibat aset tak produktif yang totalnya hampir mencapai 71 persen. Dengan kondisi tersebut, perseroan tidak mampu menutup selisih antara pengeluaran dan pendapatan premi.
Imbasnya, hingga saat ini Asabri juga belum juga memperoleh laba karena klaim yang sangat tinggi.
Sementara itu, defisit pembayaran klaim pada 2017 hingga 2024 diperkirakan mencapai Rp1,74 triliun, yang pada 2025-2034 diperkirakan akan mencapai Rp4,19 triliun.