NEWS

Badan Otorita Food Estate Sumut Dibentuk, Kelola Lahan 5.913 Hektare

Pengembangannya bisa mencapai 15.057 hektare.

Badan Otorita Food Estate Sumut Dibentuk, Kelola Lahan 5.913 HektarePresiden Jokowi meninjau ladang jagung di kawasan food estate, Desa Wambes, Kecamatan Mannem, Kabupaten Keerom, Papua, Kamis (6/7). (dok. Setpres)
23 October 2024

Fortune Recap

  • Food Estate Sumatera Utara adalah kawasan untuk meningkatkan penyediaan pangan nasional pada sektor pertanian dan peternakan di wilayah Sumatera Utara.
  • Badan Otorita Food Estate terdiri atas dewan pengarah dan badan pelaksana yang bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan tersebut.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah resmi membentuk Badan Otorita Kawasan Food Estate Sumatera Utara melalui Peraturan Presiden No.131/2024. Beleid yang diterbitkan Presiden ke-7 Joko Widodo pada 18 Oktober tersebut bertujuan mengembangkan kawasan food estate sebagai bagian dari program strategis nasional (PSN).

Food Estate Sumatera Utara adalah kawasan yang diperuntukkan bagi peningkatan penyediaan pangan nasional pada sektor pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan di wilayah Sumatera Utara.

"Kawasan ini menerapkan teknologi pertanian tepat guna berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pemanfaatan sumber daya secara optimal dan berwawasan lingkungan, serta dikelola secara profesional oleh kelembagaan dan manajemen yang kuat, dengan didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas," demikian petikan pasal 1 beleid tersebut.

Badan Otorita Food Estate Sumatera Utara terdiri dari dewan pengarah dan badan pelaksana.

Dewan pengarah yang bertanggung jawab atas pengelolaan Kawasan Food Estate Sumatera Utara terdiri dari sejumlah menteri dan pejabat tinggi.

Menteri koordinator ditunjuk sebagai ketua dewan, dengan menteri sebagai ketua pelaksana.

Anggota dewan meliputi beberapa menteri, antara lain yang menangani urusan dalam negeri, keuangan, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum, kehutanan, agraria/pertanahan, tata ruang, perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, badan usaha milik negara, serta investasi.

Selain itu, dewan juga mencakup kepala badan yang bertugas pada bidang pangan, penelitian dan inovasi, serta meteorologi dan klimatologi. Gubernur Sumatera Utara turut menjadi anggota dewan untuk memastikan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengembangan Kawasan Food Estate.

Sementara, badan pelaksana yang diatur dalam Pasal 6 huruf b berfungsi sebagai satuan kerja di bawah kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Dalam menjalankan fungsinya, badan pelaksana memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terkait pembangunan dan pengembangan di wilayah otoritatif.

Selain itu, badan pelaksana juga diharapkan dapat melakukan koordinasi dan sinkronisasi dalam perencanaan serta evaluasi pembangunan dan pengembangan di wilayah koordinatif.

Demi membangun dan mengembangkan kawasan, badan pelaksana wajib menyusun rencana induk pembangunan dan pengembangan untuk jangka waktu 20 tahun, serta rencana detailnya dalam jangka waktu lima tahun.

Cakupan Kawasan Food Estate Sumatera Utara ditetapkan seluas 5.913 hektare. Pengelolaan kawasan ini akan dikoordinasikan oleh Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara.

Luas kawasan ini direncanakan akan berkembang hingga mencapai 15.057 hektare, yang terletak di Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Tapanuli Utara.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.