Fortune Recap
- Subsidi akan bersifat campuran, berupa barang (BBM) dan bantuan langsung tunai (BLT).
- Tim perumus formula subsidi sedang melakukan kajian untuk membedakan kendaraan ojol dan UMKM akan menerima insentif atau pengurangan harga barang.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah masih membahas skema subsidi BBM tepat sasaran, termasuk kriteria penerimanya. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan nantinya penyaluran subsidi tersebut akan bersifat campuran, yakni dalam bentuk barang (BBM) dan bantuan langsung tunai (BLT).
Untuk subsidi dalam bentuk barang, misalnya, pemerintah akan tetap memasukkan usaha kecil dan menengah (UMKM) ke dalam kriteria penerima. Demikian pula ojek online (ojol), yang sebelumnya disebut tidak akan mendapat subsidi.
"Ojol itu akan masuk dalam kategori UMKM," ujar Bahlil seperti dikutip Antara, Rabu (4/12).
Saat ini, lanjut Bahlil, tim perumus formula subsidi yang ia pimpin tengah melakukan kajian untuk membedakan kendaraan milik ojol dan yang bukan. Hal ini karena skema subsidi BBM untuk transportasi sebelumnya disalurkan bagi kendaraan berpelat nomor kuning atau transportasi publik.
Pemberian subsidi BBM untuk UMKM akan dilakukan melalui insentif atau pengurangan harga barang. Artinya, akan ada harga jual khusus untuk BBM jenis Pertalite dan Solar yang selama ini disubsidi pemerintah.
"Semua UMKM itu kemungkinan besar akan disubsidikan secara bahan. Jadi, kalau dia minyak, kita tidak akan mengalihkan ke BLT," ujarnya.
Bahlil mengatakan masih harus menunggu pemadanan data yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai landasan satu data formulasi subsidi BBM dan listrik yang tepat sasaran.
"Kalau sudah selesai, kami akan umumkan," ujar Bahlil.
Sebelumnya, Bahlil menerangkan bahwa pemerintah menyiapkan tiga opsi skema penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan tarif listrik agar tepat sasaran.
Pertama, mengalihkan seluruh subsidi BBM menjadi bantuan langsung tunai (BLT); kedua, mempertahankan subsidi BBM dalam bentuk barang untuk seluruh UMKM; dan ketiga, menaikkan harga BBM subsidi.