Bahlil Sebut Pembatasan BBM Mulai Oktober, Jokowi: Masih Sosialisasi
Pembatasan BBM akan diatur lewan Permen ESDM.
Fortune Recap
- Presiden Jokowi: Rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi masih dalam proses sosialisasi dan belum ada keputusan resmi.
- Menteri ESDM: Pembatasan pembelian BBM subsidi dimulai Oktober 2024.
- Kemenko Marves: Aturan baru terkait BBM subsidi diharapkan selesai pada 1 September 2024.
Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masih dalam proses sosialisasi. Ia juga menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada rapat bahkan keputusan soal pembatasan tersebut.
"Saya kira kita masih dalam proses sosialisasi. Kita akan melihat di lapangan seperti apa," kata Presiden Jokowi dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (28/7).
Menurutnya, pembatasan pembelian BBM tersebut terutama berkaitan dengan masalah polusi udara dan juga efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama untuk 2025.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan dimulai pada Oktober 2024. Ini lantaran implementasi aturan baru tersebut perlu menunggu ditetapkannya Peraturan Menteri (Permen).
"Karena begitu aturannya keluar, Permen-nya keluar," ujar Bahlil seperti dikutip Antara, Selasa (27/8).
Pemerintah saat ini masih membahas waktu yang tepat untuk melakukan sosialisasi pembatasan tersebut kepada khalayak luas. Nantinya, pembatasan tersebut bukan lagi diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.191/2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM yang saat ini sedang direvisi.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyatakan bahwa aturan baru terkait bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diharapkan dapat selesai pada 1 September 2024.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, mengatakan aturan tersebut awalnya dijadwalkan dapat diimplementasikan pada 17 Agustus 2024, tapi ternyata harus mundur lantaran masih dalam proses finalisasi.
Rachmat menekankan bahwa aturan baru ini bukan membatasi pembelian BBM bersubsidi. Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi diterima oleh yang membutuhkan atau tepat sasaran.
"Saya terus terang sih kurang menyukai bahasa pembatasan. Karena kalau pembatasan itu, nanti orang pikir enggak boleh beli. Sebenarnya kita memastikan bahwa orang-orang yang membutuhkan itu bisa mendapatkan akses. Intinya, subsidi yang lebih tepat sasaran," ujar Rachmat.