NEWS

Belanja Perpajakan 2025 Rp445 Triliun, untuk Apa Saja?

Mayoritas insentif pajak menyasar rumah tangga dan UMKM.

Belanja Perpajakan 2025 Rp445 Triliun, untuk Apa Saja?Shutterstock/Haryanta.p
30 September 2024

Fortune Recap

  • Kementerian Keuangan menargetkan belanja perpajakan pada APBN 2025 mencapai Rp445 triliun, naik dari tahun ini yang Rp399,9 triliun.
  • Sebagian besar belanja perpajakan berbentuk PPN dan PPnBM, dengan insentif untuk rumah tangga dan UMKM mencapai 66% total belanja.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan menargetkan Belanja Perpajakan (tax expenditure) pada APBN 2025 mencapai Rp445 triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan belanja pajak tahun ini yang mencapai Rp399,9 triliun. 

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Muchamad Arifin, mengatakan sebagian besarnya berbentuk PPN dan PPnBM, yang menyumbang lebih dari setengah total belanja perpajakan. Sebagai gambaran, pada tahun depan insentif PPN dan PPnBM mencapai Rp265,6 triliun.

"Kalau dilihat dari sisi penerimanya, justru kita berpihak kepada rumah tangga dan UMKM. Jadi, sepanjang tahun porsi yang terbesar adalah porsi rumah tangga yang mendapatkan fasilitas perpejakan. Kemudian yang kedua multiskala, yang ketiga adalah UMKM. Jadi kalau dijumlahkan rumah tangga dan UMKM, itu totalnya adalah 66 persen dari belanja perpajakan," ujarnya dalam acara Media Briefing Kementerian Keuangan, Kamis (26/7).

Arifin mengatakan secara garis besar rumah tangga dan UMKM memang sektor yang mendapat porsi lebih banyak dalam belanja pajak pemerintah. Dalam hal PPN, misalnya, belanja pajak untuk kebutuhan pokok mencapai Rp40,9 triliun pada 2023.

"Kemudian PPN dibebaskan atas jasa pendidikan Rp19,7 triliun, PPN dibebaskan atas listrik Rp8,87 triliun," katanya,

Ada pula belanja pajak untuk UMKM, seperti pengurangan PPh sebesar 50 persen, yang totalnya mencapai Rp53 triliun, serta belanja pajak untuk PPN UMKM yang sebesar 27,5 triliun.

"PPh Final UMKM DTP (ditanggung pemerintah) Rp99 miliar, dan kemudian PPh yang di bawah [omzet] Rp4,8 triliun itu juga belanja pajak nilainya Rp52 triliun," ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bukan berarti industri tidak mendapatkan insentif pajak dari pemerintah. Untuk multisektor, pemerintah menggelontorkan belanja pajak dalam bentuk tax allowance maupun tax holiday.

"Kalau industri, pasti yang memberikan nilai tambah tinggi," katanya.

Berdasarkan sektor, pembebasan PPN juga banyak diarahkan untuk barang dan jasa yang banyak diperlukan masyarakat.

"Tadi PPN dibebaskan bahan makanan pokok Rp63 triliun di 2023. Kemudian, pendidikan Rp21,5 triliun. Untuk transportasi, Rp26 triliun. Untuk kesehatan Rp4,6 triliun. Untuk UMKM Rp85,3 triliun. Tax holiday dan tax allowance itu Rp5,60 triliun," ujarnya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.