Tak Patuh DMO, 29 dari 50 Perusahaan Batu Bara Dilarang Ekspor
Kepatuhan perusahaan batu bara terhadap DMO rendah.
Jakarta, FORTUNE - Menteri ESDM Arifin Tasrif menuturkan pemerintah terus menegakkan aturan domestic market obligation (DMO) batu bara melalui Minerba Online Monitoring System (MOMS). Dengan aplikasi tersebut, misalnya, pemerintah dapat melakukan pengenaan sanksi seperti penonaktifan fitur ekspor dalam aplikasi tersebut.
Hal ini telah dilakukan terhadap 29 dari 50 perusahaan yang tak menjalankan kewajiban DMO-nya kepada industri non kelistrikan tanah air yakni semen dan pupuk. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan itu belum bisa melakukan pengiriman barangnya ke luar hingga hari ini.
"Dari 50 perusahaan yang belum melaksanakan penugasan (DMO) sebanyak 29 perusahaan fitur ekspor pada aplikasi MOMS-nya telah dinonaktifkan," ujarnya di Komisi VII, DPR kemarin (9/8).
Arifin menjelaskan, 21 perusahaan lain belum dinonaktifkan fitur ekspornya karena beberapa alasan. Rinciannya, dua perusahaan dalam sanksi penghentian sementara; lima perusahaan memiliki spesifikasi produk yang tidak sesuai kebutuhan industri semen dan pupuk; dan satu perusahaan terkena kasus hukum.
Kemudian, ada pula 13 perusahaan dalam proses penonaktifan fitur ekspor dan tinggal menunggu tanggapan Asosiasi Semen Indonesia, pembicaraan dan proses analisa kualitas, serta masih melakukan negosiasi dengan industri semen serta pupuk.
Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, kelima puluh perusahaan tersebut merupakan bagian dari 94 perusahaan yang mendapatkan penugasan DMO untuk industri pupuk dan industri semen. Artinya, tingkat kepatuhan perusahaan batu bara yang mendapat penugasan DMO untuk industri semen dan pupuk di bawah 50 persen atau hanya 44 perusahaan saja.
Adapun per akhir Juli 2022, dari 44 perusahaan yang mematuhi ketentuan, total volume DMO yang telah terealisasi adalah 2,88 juta ton atau 44 persen dari penugasan sebesar 4,71 juta ton.
Kepatuhan DMO batu bara untuk kelistrikan rendah
Selain menonaktifkan fitur ekspor 29 perusahaan batu bara yang tak memenuhi DMO untuk industri, Kementerian ESDM juga berencana memblokir fitur ekspor 71 perusahaan tambang batu bara karena mereka tak memberikan penjelasan terkait kendala penugasan DMO kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
71 perusahaan itu merupakan bagian dari 123 perusahaan yang wajib menyetorkan batu bara kepada PLN. Artinya, hanya 52 atau kurang dari setengah perusahaan yang menjalankan kewajiban DMO-nya kepada PLN.
Sebagai catatan, berdasarkan realisasi 2015-2021 konsumsi batu bara untuk kelistrikan nasional mengalami kenaikan 60 persen sementara konsumsi batu bara untuk industri di luar kelistrikan mengalami kenaikan 52 persen. Pada 2022, rencana volume kontrak batu bara untuk kelistrikan adalah sebesar 144,1 juta ton dengan volume alokasi 122,5 juta ton. Adapun, realisasinya hingga Juli 2022 telah 72,9 juta ton.
Sedangkan untuk industri non kelistrikan, dari total rencana kebutuhan batu bara 69,9 juta ton, realisasinya sampai Juli 2022 adalah 30,94 juta ton
Di luar itu, Kementerian ESDM sendiri telah menerbitkan surat penugasan kepada 123 badan usaha pertambangan batu bara untuk mengalokasi tambahan DMO ke dalam negeri sebesar 18,89 juta ton. Namun sampai Juli 2022, realisasinya sebesar 8 juta ton yang berasal dari 52 perusahaan.