Jakarta, FORTUNE - Cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan lebih mudah apabila peserta telah mengetahui persyaratannya terlebih dahulu. Untuk klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bisa dilakukan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) terdekat.
Program JKK merupakan program pelayanan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Tujuan program ini yakni untuk melindungi para pekerja atas risiko kecelakaan yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja termasuk saat menuju tempat kerja atua sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Berikut akan dijabarkan secara lebih detail mengenai syarat dan cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan serta keterangan lainnya terkait program JKK.
Syarat Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum ke tahapan atau cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan, peserta haru mengetahui terlebih dahulu dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan. Berikut ini adalah dokumen syarat klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja
- Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja
- Formulir Tahap I (diserahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam)
- Formulir Tahap II
- Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat (Formulir 3b KK3)
- Kuitansi biaya pengangkutan
- Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerja sama
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan
Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan
Jika dukumen persyaratan sudah dilengkapi, langkah selanjutnya adalah melakukan tahap klaim di PLKK terdekat. Berikut adalah cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan.
- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
- Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK
- Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian
- Dilayani oleh petugas
- Menerima tanda terima klaim melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
- Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta.
Jangka waktu pencairan santunan JKK BPJS Ketenagakerjaan adalah 7 hari kerja setelah berkas disetujui. Dalam jangka waktu tersebut peserta dapat melakukan pengecekan status klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan secara online dengan cara berikut.
- Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
- Masukkan nomor KPJ
- Informasi Status Klaim
Mudah bukan cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan? Kendati tak ada orang yang menginginkan terjadinya kecelakaan dalam pekerjaan akan tetapi tidak ada salahnya mengetahui lebih dini mengenai syarat dan cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan untuk mempermudah peserta melakukan klaim jika sewaktu-waktu harus melakukannya.