DPR Resmi Sahkan Undang-Undang APBN 2024, Belanja Negara Rp3.325,11 T
Defisit APBN 2024 dipatok sebesar Rp522,8 triliun.
Jakarta, FORTUNE - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN Tahun Anggaran 2024 menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut ditandai dengan ketukan palu Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 hari ini, Kamis (21/9).
Dengan demikian, parlemen dan pemerintah menyepakati postur APBN 2024 yang telah melalui pembahasan cukup panjang sejak awal tahun lalu.
Pada tahun depan pemerintah menetapkan target pendapatan negara Rp2.802,3 triliun, belanja negara Rp3.325,11 triliun, defisit Rp522,8 triliun atau 2,29 persen terhadap PDB, serta pembiayaan Rp522,8 triliun.
Belanja negara terdiri dari belanja kementerian/lembaga sebesar Rp1.090,8 triliun dan belanja non-K/L sebesar Rp1.376,7 triliun.
Besaran transfer ke daerah (TKD) ditetapkan mencapai Rp857,6 triliun.
Indikator makro dan pembangunan
Sementara itu, indikator makroekonomi dan pembangunan yang ditetapkan dalam APBN 2024 sebagai berikut:
Indikator Makro
- Pertumbuhan ekonomi 5,2 persen
- Laju inflasi 2,8 persen
- Nilai tukar Rp15.000 per US$
- Tingkat suku bunga SBN 10 tahun 6,7 persen
- Harga minyak mentah 82 dolar per barel
- Lifting minyak 635.000 barel per hari
- Lifting gas bumi sebesar 1.033.000 barel setara minyak per hari.
Indikator pembangunan
- Tingkat pengangguran terbuka 5,0-5,7 persen
- Tingkat kemiskinan 6,5-7,5 persen
- Tingkat kemiskinan ekstrim 0-1 persen
- Gini rasio 0,374-0,377 persen
- IPM 73,99-74,02
- Nilai tukar petani 105-108
- Nilai tukar nelayan 107-110