DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenkeu Rp48,35 Triliun pada RAPBN 2024
Sejumlah pagu anggaran mengalami perubahan atas masukan DPR.
Jakarta, FORTUNE - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan (RAPBN) 2024 sebesar Rp48,35 triliun.
Persetujuan tersebut diberikan setelah adanya pergeseran anggaran untuk mengakomodasi perubahan prioritas pendanaan serta berbagai masukan dari Komisi XI DPR
“Dengan mengucapkan Alhamdulillah, kesimpulan rapat dengan Menteri Keuangan tentang RAPBN tahun 2024 kita setujui,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir saat Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan, Senin (4/9).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan perubahan pertama pada pagu anggaran terletak pada program kebijakan fiskal yang naik Rp12,87 miliar, dari Rp40,23 miliar menjadi Rp53,1 miliar.
Program tersebut menyasar 41 kegiatan, seperti perumusan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF), RUU APBN dan Nota keuangan, reformasi sektor keuangan, serta adopsi kesepakatan dengan forum internasional.
Kenaikan anggaran juga menimbang masukan dari DPR yang mencakup peta jalan reformasi pengelolaan program pensiun aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri, penyusunan peta jalan pengelolaan produk hasil tembakau, serta kajian kemandirian daerah usai implementasi UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Selanjutnya, anggaran program pengelolaan penerimaan negara turun Rp367 juta menjadi Rp2,48 triliun untuk 133 kegiatan. Perubahan anggaran turut mempertimbangkan masukan DPR terkait peningkatan pengawasan dan penegakan hukum penerimaan negara; penguatan sistem informasi; intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, kepabeanan, dan cukai; serta penguatan integritas, kualitas, dan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
Sejumlah pagu anggaran turun
Kemudian, pada program pengelolaan belanja negara, terjadi kenaikan pagu Rp8,86 miliar menjadi Rp37,59 miliar untuk 59 kegiatan.
Masukan DPR untuk program ini adalah kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) 50 persen, transfer ke daerah (TKD) untuk perbaikan pelayanan dasar dan pengentasan kemiskinan, komponen dana alokasi khusus (DAK) fisik untuk percepatan pembangunan di wilayah tertentu serta untuk geopark dan cagar budaya.
Perubahan selanjutnya berada pada program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko (PKNR) yang turun menjadi Rp306,86 miliar dari pagu indikatif Rp310,82 miliar untuk 171 kegiatan.
Perubahan ini dilakukan dengan menimbang masukan DPR soal perpanjangan tugas satuan tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), pemetaan kategori BUMN, asset showcase AESIA, dan percepatan prosedur dan penilaian harga sewa Barang Milik Negara (BMN).
Terakhir, program dukungan manajemen turun menjadi Rp45,47 triliun dari Rp45,49 triliun untuk 553 kegiatan.
Respons atas masukan DPR terhadap program tersebut antara lain kebijakan negative growth, penyusunan peta jalan dana abadi pendidikan, penguatan kerangka kerja integritas, pembangunan data center tier 4, pendampingan pembangunan desa/UMKM, dan penguatan 3 Lines of Defences.