NEWS

Erick Thohir Incar Dividen BUMN Rp43,3 Triliun pada 2023

DPR minta setoran BUMN tahun depan Rp49,1 triliun.

Erick Thohir Incar Dividen BUMN Rp43,3 Triliun pada 2023Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) bersama Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (kiri) mengikuti rapat kerja bersama di kompleks Parlemen, Senayan. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana)
08 September 2022

Jakarta, FORTUNE - Menteri BUMN Erick Thohir mengincar dividen Rp43,3 triliun pada 2023 sejalan dengan pemulihan kondisi ekonomi yang diproyeksi terus berlangsung hingga tahun depan. Ia optimistis target itu bisa tercapai dengan berbagai efisiensi dan efektivitas bisnis yang dilakukan perusahaan-perusahaan pelat merah ke depan.

"Dan kalau dilihat, Rp43,3 triliun ini sebenarnya angka seperti sebelum Covid-10. Jadi, dengan segala yang kita lakukan penutupan (BUMN), merger dan lain-lain kita bisa lihat angkanya membaik," ujarnya dalam rapat kerja di Komisi VI, Kamis (8/9).

Meski demikian, kata Erick, kementeriannya dituntut untuk menyetorkan dividen lebih tinggi tahun depan. Kementerian Keuangan, misalnya, meminta perusahaan-perusahaan negara bisa memberi setoran hingga Rp43,8 triliun. Selain itu, Komisi VI dan Komisi XI, serta Badan Anggaran DPR juga menuntut angka lebih tinggi, yakni Rp49,1 triliun.

"Ya, pasti kami berupaya maksimal. Terus terang, hari ini kami baru bisa menemukan, dari Rp43,3 triliun (proyeksi optimistis) kurang-kurang di Rp47-48 triliun. Jadi, kami masih kurang Rp1,1 triliun. Artinya kalau ini mencapai Rp49,1 seperti diinginkan komisi VI, XI dan Banggar ini tentunya prestasi luar biasa," katanya.

Erick minta pembahasan RUU BUMN dilanjutkan

Erick juga menyampaikan, dengan permintaan setoran dividen yang tinggi tersebut parlemen dapat memberikan dukungan regulasi dengan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU BUMN).

Sebab, dengan payung hukum tersebut, ia yakin kinerja perusahaan-perusahaan pelat merah bisa lebih dioptimalkan. Pasalnya, salah satu isu strategis yang dibahas dalam RUU tersebut adalah ketentuan restrukturisasi.

Dus, segala tindakan dilakukan oleh perusahaan dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan bisa dilakukan lebih cepat.

Isu strategis lainnya adalah pembubaran BUMN yang dilaksanakan sesuai dengan undang-undang perseroan terbatas apabila restrukturisasi sudah tidak dapat dilakukan. "Ini juga supaya tidak memanjakan perusahaan BUMN yang tidak produktif di merger dibubarkan. Karena dari 7 BUMN yang kita dorong dibubarkan sudah tidak beroperasi sejak 2008. Jadi, ini sangat kompleks yang harus diselaraskan," ujarnya.

Isu lainnya adalah mengenai penggunaan dana penyertaan modal negara (PMN), yang diharapkan ada pemisahan antara PMN yang diberikan untuk tujuan investasi dan tujuan public service obligation (PSO).

Kemudian, apabila konsep Perum dihilangkan, maka pemerintah dapat membentuk/menetapkan BUMN tertentu dengan tujuan melaksanakan PSO sebagaimana saat ini dilakukan oleh Perum. 

"Tentunya kami berharap RUU BUMN bisa dijalankan. Karena kalau kita bicara PMN terus di situ ada laba bersih, ini kan sebuah proses yang perlu disinkronisasi karena tidak mungkin kita bicara PMN tanpa melihat dividen," katanya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.