ESDM Respons Putusan MK Soal 'Unbundling' Penyediaan Listrik dan RUKN
ESDM hati-hati tafsirkan putusan MK soal sistem unbundling.
Fortune Recap
- Mahkamah Konstitusi menyatakan sistem unbundling dalam Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional karena mengakibatkan hilangnya kekuasaan negara dalam penyediaan listrik untuk kepentingan umum.
- Kementerian ESDM akan melibatkan pakar hukum untuk memberikan tafsir hukum atas putusan tersebut dan mengevaluasi peraturan terkait ketenagalistrikan.
- Pemerintah berkomitmen untuk mendorong iklim investasi yang kondusif, menjaga tata kelola yang baik, dan menyampaikan permohonan pertimbangan DPR atas draf RUKN yang mengacu pada Kebijakan Energi Nasional.
Jakarta, FORTUNE – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 39/PUU-XXI/2023 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan ketenagalistrikan.
Dalam putusan tersebut, MK dengan tegas menyatakan sistem unbundling dalam beleid tersebut inkonstitusional karena menyebabkan hilangnya kekuasaan oleh negara dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Selain itu, MK juga menggarisbawahi perlunya keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).
Putusan yang telah dibacakan pada Jumat (29/11) tersebut sebelumnya juga telah disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, bersama Kepala Biro Hukum Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan perwakilan dari Kementerian Hukum.
Menurut Jisman, sebagai tindak lanjut putusan MK, Kementerian ESDM bersama kementerian/lembaga terkait akan melibatkan pakar hukum untuk memberikan tafsir hukum atas putusan tersebut sebagai pertimbangan bagi pemerintah untuk memastikan langkah kebijakan yang tepat dalam penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum agar sejalan dengan putusan MK.
Sebab, keputusan MK yang menyatakan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik, yang meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan, harus dilakukan secara terintegrasi akan berdampak terhadap tata kelola bisnis penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan pengembangan ekonomi, dengan prioritas pada industri hilirisasi.
Kementerian ESDM mengapresiasi setiap masukan, opini, atau pandangan yang disampaikan oleh masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha terkait implikasi atas putusan Mahkamah Konstitusi ini.
"Namun demikian, kami mengimbau agar seluruh pihak tetap menunggu arah kebijakan yang akan ditetapkan oleh pemerintah," ucap Jisman dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (10/12).
Jisman juga menyampaikan bahwa Kementerian ESDM akan mengevaluasi seluruh peraturan terkait ketenagalistrikan untuk menjamin pemenuhan tenaga listrik, yang merupakan cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, tetap dikuasai oleh negara.
Lebih lanjut, Jisman mengungkapkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong iklim investasi yang kondusif, sekaligus menjaga tata kelola yang baik dan kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun terkait penyusunan RUKN, ke depannya pemerintah akan menyampaikan permohonan pertimbangan DPR atas draf RUKN yang mengacu pada Kebijakan Energi Nasional.
Sebagai informasi, sebelumnya sejumlah serikat pekerja dan perorangan mengajukan permohonan uji materiil atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan ketenagalistrikan.
Adapun di luar dua permohonan yang dikabulkan tersebut, MK menolak tiga substansi lainnya yang dimohonkan uji materi.