ESDM Rilis Aturan Co-firing Biomassa, Harga Bahan Baku ke PLN Dipatok
Pelaksanaan co-firing dilakukan bertahap hingga 2030.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengatur pemanfaatan bahan bakar biomassa sebagai campuran bahan bakar pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No.12/2023 yang diundangkan pada 30 November lalu.
Dalam konsiderans beleid tersebut, disebutkan bahwa aturan pemanfaatan biomassa sebagai substitusi batu bara dengan porsi tertentu (co-firing) tersebut bertujuan mempercepat pencapaian target energi terbarukan dalam bauran energi nasional.
Selain itu, co-firing biomassa juga diharapkan dapat menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai dengan kebijakan energi nasional, "dan mendorong perkembangan ekonomi kerakyatan melalui peranan masyarakat dalam penyediaan biomassa sebagai bahan bakar pada pembangkit listrik tenaga uap."
Lantas, apa saja hal yang diatur dalam Permen tersebut.
Pertama, jenis bahan bakar biomassa (B3m) untuk pembangkit listrik. Ini terdiri dari B3m yang seluruhnya berasal dari bahan organik dan B3m yang sebagian berasal dari bahan organik.
Dalam Pasal 2, dijelaskan bahwa B3m yang seluruhnya berasal dari bahan organik terdiri atas pelet biomassa, serbuk kayu, serpihan kayu, cangkang sawit, sekam padi, tempurung kelapa, limbah kehutanan, limbah pertanian, dan bahan organik lainnya.
Sementara B3m yang sebagian berasal dari bahan anorganik terdiri atas bahan bakar jumputan padat dan bahan organik yang dicampur dengan bahan anorganik yang mudah terbakar dengan standar mutu tertentu.
Yang dimaksud bahan bakar jumputan padat merupakan bahan bakar padat yang dibuat secara spesifik dari sampah padat, bukan bahan berbahaya dan beracun, dengan kandungan energi yang masih dapat dimanfaatkan.
"B3m untuk pembangkit listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam pemanfaatannya, dilaksanakan sesuai dengan aspek keberlanjutan dan kelestarian lingkungan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertanian, lingkungan hidup, dan kehutanan," demikian bunyi Pasal 3 Permen ESDM tersebut.
Kementerian ESDM juga mewajibkan B3m untuk pembangkit listrik memenuhi standar dan mutu tertentu dengan berpedoman pada SNI. Meski begitu, jika SNI belum tersedia dan/atau tidak sesuai dengan standar dan mutu B3m yang dibutuhkan, Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal dapat menetapkan standar dan mutu B3m untuk pembangkit listrik.
Selanjutnya, penetapan standar dan mutu B3m tersebut mempertimbangkan perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, kondisi spesifik pada setiap lokasi PLTU, dan keselamatan serta kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.
"Pemanfaatan B3m untuk pembangkit listrik sebagaimana dimaksud Pasal 2 pada PLTU dilaksanakan melalui co-firing biomassa," demikian bunyi Pasal 5 Permen tersebut.
Co-firing biomassa dapat dilaksanakan pelaksana co-firing biomassa yang terbagi menjadi tiga kategori, yakni pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum terintegrasi; pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum bidang pembangkitan tenaga listrik; serta pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
Adapun pelaksanaan co-firing biomassa dilakukan bertahap sesuai target pemanfaatan B3m untuk co-firing biomassa nasional. Berikut penahapan yang telah ditetapkan dalam lampiran Permen tersebut, berdasarkan volume B3m per tahun:
- 2023: 1,05 juta ton per tahun
- 2024: 2,83 juta ton per tahun
- 2025: 10,20 juta ton per tahun
- 2026: 10,11 juta ton setahun
- 2027: 9,08 juta ton setahun
- 2028: 9,11 juta ton per tahun
- 2029: 9,14 juta ton per tahun
- 2030: 8,91 juta ton per tahun
Harga patokan tertinggi B3m
Permen tersebut juga mengatur ihwal penyediaan B3m dalam co-firing biomassa. Penyediaan, begitu bunyi Pasal 15, dapat dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang jasa yang ditetapkan pelaksana dan dituangkan dalam kontrak penyediaan B3m dengan penyedia.
Sementara dalam Pasal 18, disebutkan bahwa dalam penyediaan B3m pelaksana co-firing biomassa melakukan pengadaan melalui pembelian B3m berdasarkan harga patokan tertinggi dan harga kesepakatan.
Harga patokan tertinggi tersebut berlaku untuk pembelian B3m oleh PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum terintegrasi dan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk pembangkit tenaga listrik yang bekerja sama dengan PLN (Persero) atau independent power producer (IPP).
Adapun harga patokan tertinggi tersebut ditetapkan sebagai batas atas dalam negosiasi pembelian B3m, dan merupakan bagian dari beban bahan bakar dalam komponen biaya pokok penyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.