Ganggu Aviasi, Menhub Larang Festival Balon Udara Kecuali di 2 Lokasi
Penerbang balon udara dapat dipidana 2 tahun penjara.
Fortune Recap
- Kementerian Perhubungan larang Festival Balon Udara di Jawa Tengah kecuali di Wonosobo dan Pekalongan.
- Direktur Jenderal Perhubungan Udara menjelaskan bahaya balon udara liar bagi keselamatan penerbangan.
- Penerbang balon udara dapat disanksi dengan hukuman penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
Jakarta, FORTUNE _ Kementerian Perhubungan melarang pelaksanaan Festival Balon Udara di Jawa Tengah kecuali di dua lokasi, yakni Wonosobo dan Pekalongan.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah, yang dipimpin Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, di Kantor Polda Jawa Tengah, Semarang, Minggu (31/3).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, mengatakan izin untuk kedua lokasi itu diterbitkan karena telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.40/2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
Tradisi tahunan masyarakat menerbangkan balon udara demi menyambut Hari Raya Idulfitri tersebut perlu ditertibkan karena kegiatannya terhitung membahayakan keselamatan penerbangan.
"Tiap tahunnya saat syawalan, kami selalu mendapatkan laporan dari para pilot yang terbang di jalur udara Jawa Tengah dan Jawa Timur bahwa mereka beberapa kali melihat balon udara melintas di ketinggian yang merupakan jalur lalu lintas pesawat," ujar Kristi dalam keterangan resmi, Senin (1/4).
Balon udara yang terbang bebas hingga ketinggian jelajah pesawat sangat membahayakan karena dapat masuk ke dalam mesin pesawat atau menutup kaca/jendela bagian depan pesawat.
"Ada banyak nyawa yang dipertaruhkan. Tentunya kita tidak ingin hal buruk terjadi," katanya.
Para penerbang balon udara dapat dikenai sanksi Pasal 411 Undang-Undang No.1/2009 tentang Penerbangan, yang menyebutkan bahwa tiindakan membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain akan dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
“Jika ditemukenali bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, seperti yang diamanahkan oleh UU No.1 Tahun 2009, maka kami siap mendukung penegakan hukum tanpa terkecuali, agar timbul efek jera bagi masyarakat dan sadar akan bahaya yang ditimbulkan. Pak Menhub juga sudah meminta jajaran Polda Jateng untuk menegakkan aturan pidana tersebut,” ujar Kristi.
Butuh pemahaman masyarakat
Khalayak luas perlu mendapat pemahaman akan pentingnya larangan tersebut diberlakukan.
"Penyelenggaraan festival balon udara yang ditambatkan ini menjadi salah satu solusi guna pelestarian tradisi budaya, serta memberikan edukasi dan contoh kepada masyarakat tentang bagaimana cara menerbangkan balon udara yang terkendali dan tidak membahayakan keselamatan penerbangan," katanya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya bekerja sama dengan AirNav Indonesia, pemerintah daerah, dan pihak kepolisian untuk melakukan sosialisasi PM 40 Tahun 2018. Aturan ini juga dijadikan salah satu kriteria penilaian dalam festival ini.
Sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) tersebut ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, seperti:
1. Diameter balon maksimal 4 meter.
2. Tinggi balon maksimal 7 meter.
3. Ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah.
4. Memiliki minimal 3 tali tambatan.
5. Tidak dilengkapi peralatan dengan bahan mengandung api, mudah meledak/sejenis.
Dalam PM ini, diatur pula lokasi penyelenggaraan festival, yakni berupa lahan tanpa halangan pepohonan, pemukiman, kabel listrik, maupun stasiun pengisian bahan bakar, dan berjarak cukup jauh dari bandara.
"Kami berharap kesadaran masyarakat makin tumbuh dan tidak ada lagi temuan balon udara yang terbang secara bebas dan liar. Manfaatkan festival di Wonosobo dan Pekalongan. Mari sama-sama kita lestarikan tradisi tanpa membahayakan keselamatan penerbangan," ujar Kristi.