NEWS

Harga Properti Residensial Kuartal III-2023 Naik, Didorong Rumah Besar

Penjualan properti masih belum pulih.

Harga Properti Residensial Kuartal III-2023 Naik, Didorong Rumah BesarShutterstock_FarknotArchitect
16 November 2023

Jakarta, FORTUNE - Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa perkembangan harga properti residensial di pasar primer secara tahunan meningkat pada triwulan III-2023.

Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) triwulan III-2023 tumbuh 1,96 persen (yoy), lebih tinggi dari pertumbuhan pada triwulan sebelumnya yang mencapai 1,92 persen (yoy).  Kenaikan ini terutama didorong oleh harga rumah tipe besar yang meningkat 1,70 persen (yoy), melampaui kenaikan pada triwulan II-2023 yang mencapai 1,49 persen (yoy). 

Kenaikan harga rumah tipe kecil dan tipe menengah, meskipun tetap positif, cenderung melambat, masing-masing 2,11 persen (yoy) dan 2,44 persen. Kenaikan tipe kecil dan menengah ini lebih rendah dari kenaikan pada triwulan sebelumnya yang mencapai 2,22 persen (yoy) dan 2,72 persen (yoy) .

Dalam konteks spasial, kenaikan harga rumah pada triwulan III-2023 terutama terjadi di Kota Pontianak (3,00 persen, yoy), Padang (1,59 persen, yoy), dan Batam (4,07 persen, yoy).

Dari segi triwulan, harga properti residensial primer pada triwulan III-2023 menunjukkan kekuatan yang tetap dengan kenaikan 0,57 persen (qtq), mengalami peningkatan dibandingkan pertumbuhan pada triwulan sebelumnya yang mencapai 0,48 persen (qtq). 

Penguatan ini terutama didorong oleh kenaikan harga rumah tipe menengah (0,52 persen, qtq) dan tipe besar (0,59 persen, qtq). Sementara itu, perkembangan harga rumah tipe kecil melambat dari 0,75 persen (qtq) pada triwulan sebelumnya menjadi 0,62 persen (qtq) pada triwulan III-2023.
Meski terjadi peningkatan dalam perkembangan harga properti residensial, tekanan inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) kelompok bahan bangunan terindikasi melemah. "Ini tecermin dari inflasi tahunan IHK subkelompok pemeliharaan, perbaikan, dan keamanan tempat tinggal/perumahan pada September 2023 sebesar 1,56 persen (yoy), lebih rendah dari 2,29 persen (yoy) pada triwulan II-2023," demikian BI dalam survei tersebut, dikutip Kamis (16/11).

Penjualan masih rendah

Dari sisi penjualan, hasil survei mengindikasikan penjualan properti residensial di pasar primer pada triwulan III-2023 belum pulih. Penjualan properti residensial masih terkontraksi 6,59 persen (yoy) pada triwulan III-2023, membaik dari kontraksi 12,30 persen (yoy) pada triwulan sebelumnya.

Kondisi penjualan pada triwulan III-2023 yang masih lemah tersebut terjadi pada seluruh tipe rumah yang terkontraksi, baik tipe kecil (9,52 persen, yoy), tipe menengah (13,90 persen, yoy), maupun tipe besar (0,20 persen, mtm).

Berdasarkan informasi dari responden, sejumlah faktor penghambat penjualan properti residensial primer, antara lain: masalah perizinan/birokrasi (30,08 persen); suku bunga KPR (29,81 persen); proporsi uang muka yang tinggi dalam pengajuan KPR (24,19 persen); dan perpajakan (15,92 persen).

Sementara itu, penjualan rumah primer secara triwulanan pada triwulan III-2023 relatif stabil. Hal ini tecermin pada pertumbuhan penjualan rumah primer 6,74 persen (qtq), sedikit lebih tinggi dari pertumbuhan triwulan sebelumnya (6,59 persen, qtq). Stabilnya penjualan rumah secara triwulanan terutama didukung oleh kenaikan penjualan rumah tipe menengah (7,02 persen, qtq). Sementara itu, penjualan rumah tipe kecil dan tipe besar terindikasi tetap tumbuh meski tidak setinggi triwulan sebelumnya yang masing-masing tumbuh sebesar 4,80 persen (qtq) dan 13,94 persen (qtq).

Hasil survei juga menunjukkan bahwa modal utama pembangunan properti residensial oleh pengembang berasal dari sumber pembiayaan non perbankan, yaitu dana internal dengan pangsa 73,46 persen. Sementara dari sisi konsumen, skema pembiayaan utama dalam pembelian rumah primer adalah KPR, dengan pangsa 75,50 persen dari total pembiayaan.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.