Investasi Peserta Tax Amnesty Jilid II di SBN Masih Rendah
Tenggat investasi di SBN bagi peserta PPS tinggal 6 bulan.
Jakarta, FORTUNE - Realisasi investasi peserta program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II pada surat berharga negara (SBN) masih jauh dari yang diharapkan. Berdasarkan penelusuran di laman resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), nilainya baru mencapai Rp8,5 triliun hingga akhir Maret 2023.
Jumlah tersebut terdiri dari investasi Rp6,7 triliun dalam mata uang rupiah serta US$111,6 juta dengan mata uang dolar AS. Padahal, komitmen investasi peserta PPS tahun lalu mencapai Rp22,35 triliun.
Dengan mengikuti PPS, wajib pajak akan mendapat keringanan tarif PPh Final yang dikenakan atas harta yang belum diungkap, lebih kecil dibandingkan dengan yang diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017. Di samping itu, wajib pajak peserta PPS juga dapat terhindar dari sanksi PPh 200 persen dalam undang-undang tax amnesty.
Tarif PPh Final peserta PPS Kebijakan I (yang mendeklarasikan aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat tax amnesty jilid pertama) adalah 6 persen sampai 11 persen. Sementara itu, PPh Final kebijakan II (yang mendeklarasikan aset sepanjang 2016-2020 yang belum dilaporkan pada SPT tahunan 2020) adalah 12 persen sampai 18 persen.
Tarif pengungkapan harta
Dalam undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP), pemerintah juga mengenakan tarif atas pengungkapan harta paling kecil. Jadi, jika wajib pajak menginvestasikan aset yang diungkapkan, baik dari luar maupun dalam negeri, dalam surat berharga negara/kegiatan usaha sektor pengelolaan sumber daya alam (hilirisasi)/energi terbarukan di wilayah RI tarifnya sebagai berikut:
- Kebijakan I sebesar 6 persen
- Kebijakan II sebesar 12 persen
Untuk aset yang dideklarasikan tapi tak diinvestasikan sebagai berikut:
- Kebijakan I: 8 persen untuk untuk repatriasi aset luar negeri dan aset dalam negeri, serta 11 persen atas deklarasi luar negeri
- Kebijakan II: 14 persen untuk repatriasi aset luar negeri dan aset dalam negeri, serta 18 persen atas deklarasi aset luar negeri.
Investasi dapat dilakukan secara bertahap dengan jangka waktu paling singkat 5 tahun. Kemudian, harta yang diinvestasikan dapat dipindahkan ke dalam bentuk investasi lain setelah minimal 20 tahun.
Wajib pajak yang menginvestasikan hartanya juga dimungkinkan melakukan perpindahan antar investasi. Namun, perpindahan tersebut dibatasi maksimal dua kali dengan hanya satu kali perpindahan dalam setahun.